JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan tidak setuju dengan penilaian yang menyebutkan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Medan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah langkah tidak tepat. Sebaliknya, tegas Robi, kebijakan pemadaman LPJU tersebut memang harus di lakukan sebagai salah satu upaya dan langkah nyata dalam menekan mobilitas masyarakat dan interaksi publik di malam hari pada masa PPKM Darurat.
“Tidak bisa kita pungkiri, dengan padamnya lampu jalan di tambah adanya penyekatan jalan, membuat mobilitas dan interaksi masyarakat di malam hari menurun drastis,” kata Robi Barus menjawab wartawan di Medan, Sabtu (17/7/2021).
Menurut Ketua Fraksi PDIP ini, penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Medan di tujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sedangkan pemadaman lampu jalan, di tujukan untuk menekan interaksi publik dan juga membantu dalam membatasi mobilitas masyarakat di tempat-tempat keramaian di Kota Medan.
Dengan menurunnya mobilitas masyarakat di tambah berkurangnya interaksi publik, sebut Sekretaris DPC PDIP Kota Medan ini, dapat di pastikan angka penyebaran Covid-19 dapat menurun ke depannya, tentunya dengan di ikuti peningkatan protokol kesehatan. Terkait padamnya LPJU selama masa PPKM Darurat yang disebut berpotensi memicu tindak kriminalitas di Kota Medan, Robi, dengan tegas membantahnya.
Alasannya, setiap petugas telah di siapkan dalam menjaga keamanan dan arus lalu lintas di Kota Medan selama masa PPKM Darurat, tak terkecuali pada beberapa titik di padamkannya lampu jalan. Selain itu, lanjut Robi, perlu di ketahui kebijakan penyekatan lalu lintas di dalam kota dan pemadaman LPJU yang diambil Wali Kota Medan, bukanlah kebijakan secara pribadi, melainkan sebagai kebijakan yang mengacu kepada instruksi pemerintah pusat.
Di tambah lagi, pemerintah di yakini tidak mungkin sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan tersebut, melainkan telah melewati pertimbangan yang matang dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, Robi, meminta masyarakat Kota Medan untuk tidak mempermasalahkan di padamkannya lampu jalan selama masa PPKM Darurat. Sebab hal itu di lakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, yakni dengan cara mengurangi interaksi publik.
“Mengatasi penyebaran Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama, marilah kita dukung pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Medan yang sedang berupaya mengatasi pandemi ini. Yang pasti, pemerintah tidak mungkin membuat kebijakan yang bertujuan untuk memicu tindakan kriminalitas dan membahayakan masyarakat. Sebaliknya, kebijakan yang diambil ini untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (JPP/RT)