JPPOS.ID – Medan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, mengatakan sampai saat ini retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Centre Point belum bisa direalisasikan, karena persoalan alas hak bangunan.
“Kalau retribusi IMB Center Point belum. Namun, kita (Pemkot Medan, red) sudah melakukan surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI,” kata Basyaruddin dalam rapat pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2021 dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (20/9/2021).
Sampai saat ini, kata Basyaruddin, Centre Point telah mengajukan proses IMB dari bangunan Mega Mall tersebut. Karena alas haknya belum selesai, saampai saat ini prosesnya belum selesai,” katanya. Basyaruddin juga menjelaskan retribusi IMB bangunan Podomoro, termasuk penambahan lantai. “Termasuk juga perubahan bangunan Reiz Condo menjadi bangunan mixx use, mereka sudah membayarkan retribusinya sebesar Rp9 miliar,” katanya.
Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Daniel Pinem, mempertanyakan retribusi IMB Centre Point dan Podomoro. “Apakah retribusi IMB Centre Poin dan Podomoro sudah termasuk dalam realisasi pendapatan PAD tahun 2021 ini,” tanya Daniel.
Daniel menilai, realisasi IMB perlu mendapat perhatian, mengingat PAD dari sektor IMB ini sangat menjanjikan. “Kita sangat berharap PAD dari sektor IMB ini bisa maksimal,” pintanya. (JPP/RT)