Rekrutmen Panwascam, Saut Boangmanalu: “Jangan Ada Kutipan Uang”

JPPOS.ID – Medan – Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Saut Boangmanalu, S.Th., MM. melakukan monitoring Rekrutmen bagi Panwascam pendaftaran baru calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024.

Supervisi dan monitoring perekrutan pengawas kecamatan kata Saut merupakan proses penting untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa pengawas yang dipilih memiliki kualifikasi yang sesuai dan integritas yang tinggi.

Menurut Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, dengan dibukanya penerimaan Panwascam untuk pendaftar baru, memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk bergabung dengan lembaga Bawaslu dalam melakukan proses pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2024.

“Jadi setelah proses seleksi existing selesai dan terdapat kekurangan, maka Bawaslu kembali menerima berkas bagi pendaftar baru, yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kota.

Dengan catatan pendaftar baru adalah pendaftar yang bukan berasal dari jajaran adhoc pada Pemilu 2024, dengan mengikuti tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar Saut Boangmanalu.

Saat melakukan monitoring rekrutmen panwascam di kabupaten Dairi, rekrutmen panwascam existing yang lulus adalah 28 orang, dan untuk pelamar baru sampai tanggal 7 Mei Pukul 23.59 WIB berjumlah 58 pelamar, terdiri dari 45 orang pelamar laki-laki dan 13 orang pelamar perempuan.

Saut Boangmanalu, Koordinator Humas Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa pelamar di luar existing adalah pelamar dengan kemampuan dan sesuai dengan aturan, Ia berharap Panwas existing dan pendaftar baru adalah pengawas yang berintegritas serta tidak terpengaruh dengan money politic.

Saut Boangmanalu menegaskan bahwa jika ada informasi terkait adanya kutipan uang atau adanya pengaruh lain dalam proses seleksi, diharapkan agar segera disampaikan kepada Beliau.

Setiap orang yang terlibat dalam praktik tersebut akan dikenai sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *