JPPOS.ID – Medan – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan TA 2019, Abdul Rahman Nasution, meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk memakai tax survailance system dalam melakukan pemungutan pajak daerah kepada wajib pajak.
“Selain menghindari terjadinya kebocoran, sistem ini juga bisa menghasilkan pajak daerah lebih besar dan maksimal,” kata Abdul Rahman Nasution dalam rapat pembahasan LPj Walikota Medan TA 2019 bersama BPPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2020) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim..
Rahman menyebutkan, sistem ini telah diberlakukan di Kota Surabaya dan hasilnya cukup maksimal. Di Surabaya, sistem ini hanya dikelola oleh 7 orang saja, tapi hasil pajak daerahnya Rp4,3 triliun,” kata Rahman.
Jadi, kata Wakil Ketua Komisi III ini, BPPRD bisa belajar ke Surabaya untuk penarapan sistem itu. “Saat kami melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, kami lihat sistem itu dan hasilnya cukup maksimal,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menilai pajak hotel dan restoran selama tahun 2019 tidak maksimal. Sebab, tidak semua hotel di Medan selaku wajib pajak melaporkan pajaknya. Dalam penilaian BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan TA 2019, kata Ihwan, pajak hotel dan restoran masih menjadi temuan.
“Dalam temuannya, BPK menyebutkan dari 502 hotel selaku wajib pajak, hanya sebanyak 370 yang melaporkan pajaknya. Begitu juga dengan restoran, hanya 200 lebih yang melaporkan dari 400 lebih yang terdaftar sebagai wajib pajak. Berarti, ada sekitar 200 lebih juga restoran yang tidak melaporkan pajaknya,” ungkap Ihwan.
Kerenanya, Ihwan, meminta agar BPPRD menagih semua hotel dan restoran selaku wajib pajak. “Ini perlu agar semua bisa masuk sebagai PAD. Jangan, yang tidak melaporkan itu menjadi “ajang” bagi oknum-oknum. Kalau itu yang terjadi, sampai kapanpun PAD kita tidak akan pernah tercapai,” katanya.
Senada dengan itu, Afif Abdillah, menyarankan agar kedepan ada perencanaan lebih detail dari BPPRD dalam melakukan penagihan pajak. “Perencanaan ini maksudnya dalam tiap bulan ada skala prioritas yang mau ditagih, minimal restoran-restoran besar,” kata Afif.
Afif juga meminta agar BPPRD transparan dalam hal penagihan pajak. “Ini perlu, agar diketahui berapa potensi pajak yang sudah dihasilkan, dari mana saja dan siapa-siapa saja yang membayar,” katanya.
Sedangkan, Hendra DS, mempertanyakan penagihan pajak parkir yang masih menggunakan Perda No. 10 tahun 2011. “Kenapa masih pakai Perda No. 10 tahun 2011, padahal kita kan sudah ada Perda No. 1 tahun 2017, dan ini kalau tidak salah sudah terjadi peninģkatan,” kata Hendra.
Atas saran dewan, Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman, mengatakan pihaknya akan belajar ke Surabaya dalam penerapan tax survailance system dalam penagihan pajak daerah.
Terkait penerapan tapping box, Suherman, mengatakan pihaknya akan menambah 425 lagi tapping box. “Kalau Perda, kita sudah menerapkan Perda No. 1 tahun 2017, soal yang ada di dalam berkas, salah ketik,” sebut Suherman. Sebelumnya Kepala BPPRD Kota Medan, Suheman, menyampaikan target PAD TA 2019 sebesar Rp1,611 triliun lebih terealisasi Rp1,453 triliun lebih. (RT)