JPPOS.ID – Medan – Bawaslu Prov. Sumut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 11-13 Mei 2024 di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. Kegiatan itu diikuti oleh Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Acara tersebut dibuka langsung Pimpinan Bawaslu Prov. Sumut yang juga sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Suhadi, Kordinator Divisi Sengketa Joko Arif Budiono. Hadir sebagai Narasumber yaitu Syafrida R Rasahan Ketua Bawaslu Sumut Periode 2018 – 2023, Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023.
Suhadi dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan hanya untuk meriview kembali antara tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang mungkin pernah lupa 5 (lima) tahun ketika kita melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak.
Kembali diingatkan bahwa kita bisa underestimate terhadap tahapan saat ini tegasnya.“Regulasi Pemilu dan Pilkada berbeda tentang batasan pengertian hari, norma mengenai penetapan hari yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum adalah sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa hari adalah hari kerja sedangkan UU 10/2016 tentang Pemilihan menetapkan menjadi hari kelender. Ini menjadi perhatian atau atensi kita bahwa tidak ada waktu berleha-leha karena tahapan berjalan terus,” ujarnya.
Beliau juga berharap Bawaslu harus memiliki inovasi pengawasan yang baru dalam tahapan pemilihan kepala daerah ini, baik dari berbagai Divisi seperti Humas, OSDM, PP, PS dan Pencegahan ada wajah baru dan mindset cara berpikir berbeda lebih baik dari yang kemarin-kemarin.
Berdasarkan UU No.7/2017 tentang Pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu dan sesuai Perbawaslu No.9/2022 dilakukan melalui mediasi apabila mediasi tidak tercapai maka dilakukan adjudikasi sedangkan sengketa pemilihan cukup diselesaikan oleh Bawaslu dengan mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 2/2020.
Ruang lingkup penyelesaian sengketa meliputi sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dan sengketa peserta pemilihan dengan Penyelenggara Pemilu yaitu KPU, KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Sengketa Joko menyampaikan “Kegiatan ini merupakan Bimbingan Teknis dimana dimensi pembelajarannya lebih besar maka diharapkan seluruh Peserta serius”.
Bawaslu Sumut akan melakukan proses penilaian terhadap peserta dari awal hingga selesai.
Salah satu urgensi kegiatan ini yakni 1) review kembali terhadap apa yang telah kita lakukan agar lebih sempurna, 2) pemahaman secara seragam dari keseluruhan proses penyelesaian sengketa yaitu dokumen yang harus standar terbit didalam setiap tahapan permohonan penyelesaian sengketa yang diatur dalam perbawaslu 2/2020 tentang Tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta Juknis, 3) Sebagai sekretariat tugasnya sebagai supporting system kepada Pimpinan maka harus memiliki pengetahuan untuk memberikan masukan bahwa proses penyelesaian sengketa yang ditangani Kab/Kota dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tambahnya.
Pada kesempatan lain, Koordiantor Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menyampaikan “untuk menjadi perhatian ke seluruh Bawaslu Kab/Kota agar paham terhadap aturan-aturan yang ada dan berkali-kali disetiap kesempatan yang ada Saya menyampaikan untuk terus melakukan koordinasi kejajaran diatasnya dan melaporkan perkembangan yang ada di setiap wilayah kerja Bapak/Ibu sekalian,” ujar Saut.
Fasilitator pada kegiatan tersebut berasal dari Anggota Bawaslu Kab/Kota Periode 2018 – 2023 diantaranya Fahrizal Sahputra Rambe dan Lailatus Sururiyah. Cakupan materi meliputi Simulasi Penyelesaian Sengketa yang terbagi 2 (dua) yaitu kelas A Penerimaan Sengketa dan Kelas B Fasilitasi Musyawarah Tertutup dan Musyawarah Terbuka. (JPP/RT)