JPPOS.ID – Medan – Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sudah 13 tahun bergulir. Sampai saat ini, warga yang tercatat dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang iuran preminya bersumber dari APBD Kota Medan, belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dari petugas puskesmas maupun rumah sakit. Masih sering warga mengeluhkan penolakan oleh pihak rumah sakit karena harus bayar uang muka baru berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Dengan kondisi ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan merasa perlu merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut guna mengakomodir kebutuhan masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan prima dari petugas puskesmas maupun rumah sakit.
“Saat ini kita sedang melakukan revisi Sistem Kesehatan Kota Medan yang sudah diajukan dalam rapat Bapemperda beberapa waktu lalu. Dan Alhamdulillah, sudah disetujui. Saat ini juga sedang dibuat naskah akademisnya,” demikian jelas Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Tujuan revisi Perda tersebut, lanjut Afif, untuk menaikan level program UHC menjadi UHC Premium seperti yang sudah diprogramkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Medan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap terkait standar pelayanan kesehatan Kota Medan.
Dalam sistem UHC Premium ini, masih Afif, nanti akan ada penilaian terkait pelayanan di rumah sakit. Mulai bagian depan rumah sakit dalam hal ini resepsionis yang ramah terhadap pasien, hingga ke ruang rawat inap, poliklinik, ruang bedah dan ruang pelayanan kesehatan lainnya.
Nantinya, lanjut Afif yang sudah dua periode duduk di lembaga legislatif tersebut, rumah sakit terbaik tentunya akan mendapatkan reward. Artinya kita akan melakukan penilaian yang diberikan oleh masyarakat melalui aplikasi whatsapp. Nanti ada kriteria yang akan dicantumkan dalam Perda tersebut. “Pelayanan rumah sakit yang mendapat nilai 9 ke atas akan diberi reward dalam bentuk keringanan retribusi, keringanan pajak bahkan hibah untuk pengembangan rumah sakit,” katanya.
Kebalikannya, bagi rumah sakit yang pelayanannya buruk, mendapat nilai 6 ke bawah, bakal menuai punishment (hukuman) berupa pembatasan rujukan dari semua puskesmas yang ada di Kota Medan.
Afif yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu sangat berharap pihak rumah sakit benar-benar dengan hati melayani masyarakat Kota Medan. “Sebab, kita bayar loh dengan dana APBD setiap tahunnya. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani warga. Tidak ada alasan pihak rumah sakit menolak mereka opname dengan dalih tidak ada ruangan dan lainnya,” tegas Afif.
Selama ini yang terjadi di lapangan dan dikeluhkan warga, saat warga hendak opname, pihak rumah sakit menyatakan kamar rawat inapnya penuh. Namun, begitu diminta sebagai pasien umum, kamar dikatakan ada. Bahkan ada yang lebih parah, petugas diberi uang rokok, kamar ada. Artinya, ini dijadikan seperti bisnis terselubung. Warga ditarik untuk berobat ke rumah sakit dibilang gratis, namun sampai rumah sakit ternyata bayar. “Inilah yang ingin dihindari,” cetus Afif. (JPP/RT)








