Paul MA Simanjuntak Dorong Pemerintah Terus Pembenahan Pelayanan Kesehatan

JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH berharap pemerintah pusat khususnya Pemko Medan terus melakukan pembenahan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Mulai peningkatan pelayanan di Puskesmas, Rumah Sakit (RS) milik Pemko Medan yakni RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar.

“Pemko Medan harus dapat menjaga krpercayaan masyarakat bahwa pelayanan kesehatan di 2 RS itu dipastikan bagus. Sehingga, masyarakat tidak lagi memilih RS swasta apalagi berobat ke luar negeri,” kata Paul Mei Anton Simanjuntak, Sabtu (7/9/2024) di Medan.

Dikatakan Paul, pelayanan petugas kesehatan di Puskesmas harus bersikap ramah humanis. Sama halnya kelengkapan peralatan medis di RS supaya dilengkapi.

Paul berharap, ke depan Pemko Medan harus fokus dalam peningkatan kesehatan dan jangan abai bila ada warga yang menyampaikan keluhan terkait buruknya pelayanan kesehatan.

Adapun yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 yakni pada BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *