Pasangan AMAN Menyerahkan Salinan Berkas Pendaftara ke Bawaslu Nias Utara

JPPOS.ID |Lotu Nias Utara Provinsi Sumatera Utara,Penyerahan Salinan Dokumen Pasangan AMAN Kapada Bawaslu Kabupaten Nias Utara yang diserahkan Langsung Oleh Ketua Tim Pemenangan Bapak Dalifati Ziliwu di Dampingin Oleh Sekretaris Tim Pak Bedali Lase Spd.K.Wakil Sekretatis Tim Yaaman Telaumbanua ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan juga ketua Bidang Pemenangan AMAN Noferman Zega.Senin 07/09/2020

Team Pemenang Pasangan “AMAN” Amizaro Waruwu dan Yusman Zega Telah Resmi mendaftar di KPUD Nias Utara Pada tanggal 05/09 Dan beberapa Dokumen yang telah di sampaikan pada saat itu sebagaimana persyaratan pendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Serentak 09 Desember 2020 mendatang.

Pada Kehadiran Pasangan Tim AMAN di Bawaslu Nias Utara ketua Bawaslu lagi dinas Luar dan Tim Pasangan AMAN di terima oleh Aidirahman Tanjung Anggota Bawaslu.

Salah seorang masyarakat Nias Utara Aris Harefa mempertanyakan kepada pihak Bawaslu dimana salah satu pasangan calon yang telah mendaftar di kantor KPUD Nias Utara pada hari minggu 06/09/2020,tentang keputusan KPU RI no:394 tentang Juknis persyaratan Pendaftaran Calon,di situ jekas bahwa semua dokumen wajib ada untuk di Periksa Bukti fisiknya yang di terima oleh Penyelenggara yang selanjutnya di ferifikasi,untuk di Perbaiki bila ada hal2 yang di perbaiki Pada tegang waktu masa perbaikan bukan menunggu dokumenyang sedang atau yang belum di proses.

Dimana pernyataan ketua KPU Nisut Evorianus Harefa setelah di lakukan Verifikasi Berkas oleh Tim dari KPU Pengatakan dan hasilnya ada terdapat persyaratan pendaftaran Atas nama Ir.Otorius Harefa sebagai Calon Wakil Bupati yaitu dokumen LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara)

Ketua KPU Nisut Menjelaskan bahwa, kekurangan dokumen itu sah secara hukum karena dokumen tersebut sudah di urus namun belum di terima oleh yang bersangkutan.Dan pihak KPU telah koordinasi kepihak Terkait Dan sudah di balas melalui Email maka pihak KPU memerima berkas pendaftaran pasangan Ingati dan Otorius secara resmi dan Sah pada saat itu.

Memutus Anuari sesuai kentetuan persyaratan pendaftar para Calon Bupati dan Wakil harus memenuhi keputusan KPU RI No, 394 tahun 2020 tentang juknis Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Lanjut pihak Bawaslu, kami sebagai pihak Pengawasan Pemilihan Umum wajib memeriksa berkas perlengkapan sebagai Calon, jika ada kekurangan maka dapat di nyatakan hal itu salah satu pelanggaran.

Dengan Demikian jawaban dari pihak Bawaslu maka Team Pasangan AMAN Siap memberikan dukungan kepada Bawaslu Nias Utara,untuk melakukan tugas sebagai pengawasan pemilihan Umum di kabupaten Nias Utara(JPPOS/005/Asli Lase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *