JPPOS.ID || Purwakarta – Indonesia sebagai Negara penganut paham Demokrasi selalu mengupayakan pelaksanaan kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan penekanan Indonesia sebagai negara demokrasi, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undangundang Dasar”. Kedua landasan tersebut secara implisit menghendaki bahwa kekusasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Dalam Pengejawantahan amanat UU KPU harus memberikan prioritas kepada Disabilitas untuk membawa mewakili aspirasi politiknya di parlemen.
Salah satu bentuk dari perwujudan Negara Demokrasi yaitu diadakannya pemilihan umum (Pemilu). Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia. Oleh sebab itu maka partisipasi politik masyarakat dalam proses kegiatan pemilu menjadi sangat penting sebab legitimasi hasil pemilu sangat ditentukan oleh partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dan keterwakilan rakyat.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Purwakarta Ade Arif Zulhakim menilai partai Perindo memiliki perhatian lebih dan kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Pihaknya memastikan kebijakan yang dikeluarkan oleh partai Perindo tersebut ramah terhadap disabilitas.
“Perindo adalah partai yang betul-betul berkomitmen terhadap kaum difabel, dan ini bukan hanya sebatas retorika. Kita memastikan semua kebijakan tidak akan afirmatif, diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” tegas Ade Arif Zulhakim dalam keterangan waktu di konfermasi wartawan Selasa (9/5/2023).
Dalam kegiatan serial diskusi Perindo Ramah Difabel bertajuk ‘Mengoptimalkan Keterwakilan Penyandang Difabilitas hak demokrasi rakyat siapapun mereka tanpa pengecualian’, Ade Arif Zulhakim juga menuturkan partainya siap membuka ruang seluas-luasnya kepada disabilitas untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Kab. Purwakarta lewat Perindo pada Pemilu 2024 mendatang.
“Ini merupakan agenda politik kita, karena memang kita ingin penyandang disabilitas menjadi subjek atau pelaku politik untuk dapat mewakili komunitasnya, bagi Perindo.Tidak hanya sebagai caleg, tapi harus menjadi anggota DPRD di Kab.Purwakarta,” tukasnya.
Negara sudah mengatur dengan jelas dan tegas terkait persamaan hak tersebut melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang tersebut Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) disebutkan “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasar kesamaan hak”. Selanjutnya di ayat (2) “Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akases kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat”. Tak hanya itu dipasal yang sama ayat (8) “Aksibilitas Adalah Kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan”. Pungkasnya.
(Saehudin)