Parkir di Cadika Tunjukkan STNK, DPRD Medan Sebut Solusi Sementara

JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Muslim Harahap, menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang mewajibkan pengendara bermotor untuk menunjukkan STNK saat keluar dari Taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, sebagai solusi sementara.

Dikatakan Muslim, guna mencegah terulangnya peristiwa raibnya empat sepeda motor dalam satu hari di Taman Cadika, kebijakan seperti itu memang cukup efektif. Akan tetapi, Dispora Kota Medan juga harus memperhatikan kenyamanan para pengunjung.

“Kebijakan seperti itu cukup bagus, tapi itu hanya solusi sementara. Pengunjung juga pasti merasa tidak nyaman kalau untuk seterusnya mereka harus menunjukkan STNK saat mau keluar dari Taman Cadika. Harus ada solusi yang tepat dan bersifat permanen,” ucap Muslim kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Dikatakan Muslim, Dispora Kota Medan selaku pengelola Taman Cadika harus mempertimbangkan penggunaan kartu tanda masuk kendaraan sebagai pengganti STNK. Sehingga saat keluar, pengunjung cukup mengembalikan kartu tersebut.

Namun yang paling penting, sambung Muslim, Dispora Kota Medan harus memperhatikan kondisi lahan parkir yang sangat sempit di Taman Cadika. Sebab di saat libur, kondisi lahan parkir tersebut benar-benar tidak mampu untuk menampung banyaknya kendaraan yang masuk.

Untuk meningkatkan pelayanan parkir, tegas Muslim, Dispora Kota Medan boleh mengajukan agar Taman Cadika menjadi lokasi objek parkir. Dengan catatan, tarif parkir yang dikutip benar-benar masuk ke kas daerah dan dibarengi dengan peningkatan layanan parkir bagi pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di areal Taman Cadika.

Begitupun, lanjut mantan Kepala BKDPSDM Kota Medan itu, dirinya akan segera melakukan kunjungan ke Taman Cadika Kota Medan untuk melihat sistem pelayanan dan keamanan parkir yang berjalan saat ini.

Sebelumnya, Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Kota Medan, Muhammad Rizki Husni, mengatakan bahwa kebijakan menunjukkan STNK bagi pengendara yang keluar dari Taman Cadika merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa hilangnya kendaraan bermotor yang pernah terjadi disana.

“Petugas penjaga parkir akan menanyakan kepada pengendara yang masuk apakah membawa STNK atau tidak. Jika tidak, warga tidak dapat parkirkan kendaraan roda dua di taman cadika,” kata Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Kota Medan, Muhammad Rizki Husni, Sabtu (16/11/24) lalu.

Seluruh pengunjung, kata Rizki, harus mentaati aturan dan mengikuti arahan petugas di lapangan terkait dengan parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *