JPPOS.ID || SUMUT MADINA – Kegiatan sosialisasi sikap partisipatif, netralitas kepala desa dan perangkat desa pada pemilihan umum Bupati dan Gubenur yang di laksanakan di gedung MDTA GUPPI desa Sidojadi.
Pelaksana kegiatan panwascam Bukit Malintang yang di hadiri Ketua Panwascam Bukit Malintang Imah sehani beserta seluruh jajaran Panwascam Bukit Malintang, hadir sebagai Narasumber dari kejaksaan negeri Mandailing Natal: frengky Hutasoit jabatan Kasubag pembinaan.
Peserta kegiatan sosialisai dari perangakat desa dan tokoh masyarakat sekecamatan Bukit Malintang 03/11/2024.
Sikap Netralitas para kepala desa dan perangkat desa dalam menghadapi pemilihan gubenur dan bupati sangat di anjurkan oleh pemerintah.
Hal ini merujuk pada Aturan UU tentang netralitas kepala desa/lurah dan perangkat desa/perangkat kelurahan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa :
“Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Ketentuan Pasal 71 ayat (1), bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Ketentuan Pasal 188, bahwa: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp.6.000.000.
Dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ini, Bawaslu Kabupaten mandailing natal menghimbauan dan mensosialisiakan pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Untuk memperkuat atensi Pengawasan mengenai isu potensi pelanggaran netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan pada pilgub dan pilbup, Panwascam bukit malintang langsung bertatap muka dengan masyarakat dan aparat desa guna untuk mensosialisaikan tentang berbagai macam pelanggaran yang harus di hindari oleh pejabat pemerintah / kepala desa dan perangkat desa.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan, pelanggaran pilgub dan pilbup 27 november 2024 yang akan datang. Ketua Panwascam Bukit Malintang Imah sehani dalam jumpa pers nya menyampaikan, ” kegiatan ini kami gelar sebagai bentuk pengawasan, pencegahan yang kami emban serta sebagai upaya mengantisifasi bentuk-bentuk pelanggaran pada pilgub dan pilbup di wilayah kerja PANWASCAM Bukit Malintang”, tuturnya.
Icuk sugiarto