JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan Perpustakaan mengkritisi penyusunan draf Ranperda Perpustakaan. Pansus mempertanyakan kompetensi tim ahli sebagai penyusun Ranperda berikut usulan keterlibatan pustakawan dan akademisi.
“Kita berharap produk hukum yang kita terbitkan benar benar berkualitas dan bermanfaat. Maka itu, sangat menentukan keberadaan dan kompetensi tim ahli selaku penyusun Perda,” tandas Wakil Ketua Pansus Sudari ST saat menggelar rapat pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Selasa (6/7/2021).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Sudari ST didampingi anggota Afif Abdillah, Wong Cun Sen dan Janses Simbolon. Hadir juga dari OPD Pemko Medan, Kabag Hukum Pemko Medan Laksamana Putra S, Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Medan Muara Dongoran, Tim ahli dari USU Abd Hafiz Harahap.
Dikatakan Sudari, adapun tujuan dibuatnya Perda supaya hasilnya maksimal dan benar benar bermanfaat bagi masyarakat. Maka, tim penyusun harus kompetensi dan memiliki sertifikasi guna menghindari multi tafsir. Pada kesempatan itu, Sudari mengingatkan bagian Hukum Pemko Medan agar setiap pembahasan berikutnya melalui 13 tahapan supaya melibatkan praktisi dan pustakawan. “Banyak yang perlu kita adopsi dari mereka,” pinta Sudari.
Sama halnya dengan anggota Pansus lainnya Drs Wong Cun Sen Tarigan menyebut penyusun Ranperda harus benar benar ahli dan kompeten. “Kita tidak mau Perda ini nantinya banyak revisi dan dibatalkan. Maka dari awal harus melalui kajian yang matang,” ujar Wong Cun Sen
Selain itu, dalam Ranperda yang terdiri 18 BAB dan 72 Pasal, Wong Cun Sen mengkritisi sejumlah tambahan Pasal. Seperti pembuatan Pasal soal pelayanan perpustakaan penyandang disabilitas, perpustakaan orang buta, terkait penyidikan berikut kerjasama dengan dinas dinas lain dijajaran Pemko Medan.
Masih dalam rapat, anggota Pansus lainnya, Afif Abdillah, menyampaikan agar pembuatan Perda Perpustakaan benar maksimal sehingga dapat menjadi standart perpustakaan kualitas yang baik di Kota Medan.
Sementara itu Kabag Hukum Pemko Medan Laksamana Putra S mengatakan, usulan Pansus DPRD Medan akan menjadi perhatian pihaknya dalam pembahasan berikutnya. Laksamana mengaku tetap berharap masukan dari Pansus guna melahirkan sebuah Perda yang maksimal dan bermanfaat bagi semua pihak. Menurut Laksamana, pihaknya dalam penyusunan naskah akademik Ranperda Perpustakaan tetap berdasarkan Permendagri No 80 Tahun 2015. (JPP/RT)