JPPOS.ID – Medan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, Hendri Duin, berharap Perda PKL nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan para pedagang, karena sudah memiliki regulasi yang menjamin kepastian hukum dalam berjualan.
“Ke depan, jangan ada lagi penggusuran PKL yang banyak merugikan pedagang dan pemerintah. Adanya Perda ini nantinya dapat di lakukan penataan persuasif,” harap Hendri Duin, usai rapat perdana pembahasan Ranperda PKL di ruang Banmus Gedung DPRD Kota Medan, Senin (6/9/2021).
Duin juga berharap, Pemkot Medan mampu memberdayakan PKL demi peningkatan ekonomi kerakyatan. “Harus di lakukan penataan dan di siapkan tempat relokasi bagi pedagang yang digusur. Harus jelas pemetaan zonasi di titik mana saja,” ujar Duin. Kepada PUD Pasar, Duin, mengingatkan kesiapan untuk menampung para PKL yang direlokasi. “Selain itu, Pemkot Medan juga harus mempersiapkan tempat relokasi yang refresentatif,” ujarnya.
Duin juga meminta Pemkot Medan agar menempatkan PKL dalam satu tempat sesuai jenis dagangannya. “Termasuk juga areal pasar supaya ditata bagus menjadi lokasi wisata, sehingga para konsumen dapat berbelanja sambil berwisata,” saran Duin. Duin mengaku, pihaknya akan mengadopsi penerapan Perda yang telah di lakukan di daerah lain, seperti Bekasi dan Kota Padang, agar pembahasan Ranperda bisa memaksimalkan. (JPP/RT)