JPPOS.ID – Medan – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, mengatakan proses belajar mengajar dengan cara tatap muka pada tahun pelajaran 2020/2021 masih belum diberlakukan di Kota Medan. Sebab, Kota Medan masih masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
“Jadi proses belajar mengajar pada tahun pelajaran baru yang akan dimulai 13 Juli mendatang masih dilakukan secara daring (online),” ujar Adlan dalam rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan TA 2019 di DPRD Kota Medan, Rabu (8/7/2020).
Dinas Pendidikan, kata Adlan, masih berupaya untuk mencari cara agar proses belajar mengajar secara daring bisa berjalan efektif. Sebab, sebut Adlan, tidak semua peserta didik memiliki android guna mendukung proses pembelajaran secara daring. Karenanya, Adlan, meminta pihak sekolah untuk melakukan pemetaan. Kalau ada murid yang tidak punya android maka guru yang nantinya akan mendatangi, itu sedang kita petakan sekarang,” jelasnya.
Mengenai rencana pembelajaran secara online, Adlan, mengaku akan membuat surat edaran untuk seluruh sekolah PAUD, SD, SMP negeri dan swasta se-Kota Medan. Dalam waktu dekat edaran akan kita kirimkan ke sekolah, intinya memberitahu agar proses pembelajaran tetap dilakukan secara online,” bebernya.
Adlan menambahkan, berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya daerah yang zona hijau yang diperolehkan melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka. Di Indonesia hanya 6 % daerah yang zona hijau, itu yang boleh tatap muka. Selebihnya belum,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Medan, jumlah pasien positif Corona berjumlah 1.164 terhitung Selasa 7 Juli 2020. Grafik pertumbuhan pasien positif terus mengalami lonjakan dari hari ke hari. (RT)