JPPOS.ID – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi dua pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.
Hasilnya, berkas pasangan Bobby Nasution dan Surya dinyatakan memenuhi syarat. Begitu juga dengan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Berkas kedua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut ini dinyatakan lengkap, usai KPU Sumut melakukan penelitian berkas calon Gubernur,” ucap Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy kepada wartawan, dikutip Rabu (18/9/2024).
Menurut Robby, usai penelitian berkas calon Gubernur, KPU Sumut akan membuka masa tanggapan masyarakat pada 15 September hingga 18 September.
“Proses selanjutnya adalah tanggapan masyarakat. Jadi masyarakat bisa memberi tanggapan atas kelengkapan administrasi calon yang sudah diumumkan KPU. Bila ada informasi, masukan yang ingin disampaikan sebelum penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur,” ujar Robby.
Sesuai jadwal KPU, penetapan calon Gubernur Sumut dilakukan pada 21 September hingga 22 September. Setelah itu, KPU akan mengundi nomor urut calon Gubernur, dan dilanjutkan dengan masa kampanye, jelasnya.
Ditambahkan Robby, Pillkada serentak di Sumatera Utara akan memilih calon Gubernur dan juga calon Bupati dan walikota yang dilaksanakan di 33 Kabupaten dan Kota.
“Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebanyak 5 daerah di Sumut akan berhadapan dengan kotak kosong, karena hanya diikuti satu pasangan calon Bupati,’ terangnya.
Pada pemilihan Gubernur Sumut, Bobby dan Surya diusung oleh 10 partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung PDIP, Hanura dan partai non kursi, seperti Ummat, PKN, Gelora dan Partai Buruh. (JPP/RT)