KPU Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Dorong KPPS Dapatkan Jamsos

JPPOS.ID – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut tengah mendorong percepatan perlindungan petugas Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Sebanyak 176.106 petugas tersebar di seluruh kabupaten kota Sumut. Petugas Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Secara maraton, mereka akan segera melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Namun, mereka belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Lantas, karena pentingnya peran petugas dan resiko yang dihadapi sangat tinggi saat Pilkada November mendatang, mereka layak dan wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Tidak ada yang tahu bakal apa yang terjadi saat mereka melaksanakan tugasnya. Jaminan sosial berupa program BPJS Ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, pantas diberikan.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengungkapkan Pemilu tahun 2019 banyak memakan korban mengalami kecelakaan kerja bahkan mengalami kematian. Beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit dan meninggal dunia.

“Kita ingin mendorong petugas Pemilu, baik di tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan khusunya di Sumatera Utara. Mengingat kalau dilihat tahun 2019 lalu banyak mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia saat bertugas,” ujar Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut saat bertemu dengan Ketua KPU Sumut belum lama ini sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, Minggu (13/10/2024).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

“Kita sudah bertemu dengan Pak Ketua KPU Sumut dan para pimpinan. Pertemuan sangat akrab dan sepaham. Mohon doa, dalam waktu dekat bakal ada pertemuan lagi membahas secara konkrit. Insyaallah,” ujar Henky.

Sementara, Ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Koordinator Divisi SDM Robby Effendi dan Koordinator Divisi Data Fredianus Zebua menyambut baik perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

“Apalagi manfaat yang diberikan cukup besar, tentu kita berharap seluruh petugas KPPS mendapatkan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.

Presiden menginstruksikan agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah.

Terkait hal ini, Arifin mengungkapkan KPU Sumut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten, dan kota masing-masing.

“Saya kira masih sempat untuk pelaksanaanya, karena masih ada waktu persiapan untuk pendaftaran KPPS. KPU Sumut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,” kata dia.

Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan buat petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.

“Ada yang masih on progress, karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Insya Allah terus diupayakan, masih ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diselaraskan,” sebut Arifin. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *