KPU Medan : 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat

JPPOS.ID – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga (3) pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota Medan telah memenuhi persyaratan administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe di gedung KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Sabtu (14/9/2024).

Adapun Ketiga (3) Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE dan H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, pihak KPU Medan. Nanti, pada tanggal 22 September 2024, kita melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan di tanggal 23 nya, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.

Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil.

Kemudian yang kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi.

“Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan. Selanjutnya, kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November, kurang lebih 20 hari untuk jadwal kampanye dan tempat kampanye. Saya akan memberitahukan pembagian zona kampanye karena kami harus berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan), tempat-tempat ataupun fasilitas pemerintah yang bisa digunakan sebagai tempat-tempat atau titik-titik jalan mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon,” paparkan.

Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat. Secara langsung ataupun pakai media elektronik, surat tanggapan masyarakat yang masuk pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya. Melakukan pengundian berikutnya kami akan melakukan sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta.”terangnya

Pihak KPU Medan akan mengundang tim sukses karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 Novembernya kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon tempat-tempat mana saja yang boleh paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye.

Terus tanggal 25 nya, sudah bisa dimulai. Mungkin, itu saja penjelasan beberapa poin ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye, jelasnya.

Berikut Link Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024. https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *