KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan

JPPOS.ID – Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Jadwal dan Lokasi Pendaftaran

Pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada hari Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024) dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kamis (29/8/2024) dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No.37 Medan.

Syarat Pendaftaran

Para calon harus memenuhi syarat berikut:
1. Kewarganegaraan dan Usia Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30
tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.
2. Pendidikan Minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
3. Kesehatan Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Rekam Jejak Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak
pilihnya.
5. Keuangan Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki
NPWP serta laporan pajak pribadi.

Persyaratan Khusus

1. Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
2. Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil
Negara.
3. Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan         usaha milik negara atau daerah.

Proses Pendaftaran dan Akses Silon

Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus:

1. Mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
2. Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
3. Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala https://bit.ly/Permohonan
SilonParpol.

Informasi Kontak

Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui Email: [email protected], WhatsApp: Fatimah Hanim: 081370599449, Sondang Sherly Agustina: 081361521272, Aci: 081262493836. Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37 Medan.

Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *