JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) untuk becak motor pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Desakan ini muncul setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana dua di antaranya telah ditahan.
Rommy menilai praktik korupsi tersebut tidak mungkin hanya melibatkan camat dan kepala seksi sarana dan prasarana (Kasi Sarpras). Ia menegaskan bahwa pola penyimpangan BBM dalam jumlah besar tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua pejabat itu. Karena itu, Kejari Medan diminta menelusuri dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, Kejari Medan telah menahan dua tersangka, yaitu IAS selaku mantan Camat Medan Polonia sekaligus pengguna anggaran, serta IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut. Keduanya dititipkan di Rutan Medan selama 20 hari. Sementara satu tersangka lainnya, KAL, yang menjabat Kasi Sarpras sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan dan berpotensi dijemput paksa.
Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyebut ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi pembelian BBM subsidi senilai Rp1,017 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp332 juta. Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk laporan fiktif dan volume BBM yang tidak sesuai dengan penggunaan di lapangan. Beberapa kendaraan bahkan tercatat mengisi BBM pada hari ketika tidak beroperasi.
Kejari Medan juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti pemasok BBM, rekanan pengadaan, maupun pihak internal yang diduga mengetahui praktik tersebut. Penelusuran aliran dana dan pola pertanggungjawaban anggaran turut menjadi fokus penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah pengangkut sampah di Medan Polonia mengeluhkan tidak menerima hak BBM mereka sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Padahal anggaran operasional telah dicairkan, termasuk untuk 22 becak motor yang dibiayai dari dana kecamatan. Temuan di lapangan membantah klaim Pelaksana Harian Camat Medan Polonia yang sebelumnya menyebut penyaluran BBM telah dilakukan melalui mandor, dan kasus ini kini terus didalami kejaksaan. (JPP/RT)








