JPPOS.ID – Medan – Konsul Jenderal Republik Rakyat Tiongkok di Medan Zhang Min hadiri pelantikan pimpinan definitif DPRD Medan periode 2024-2029 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (25/11/2024).
Kehadiran Konjen Tiongkok bersama beberapa konjen negara lain atas undangan untuk menghadiri pelantikan Ke 4 pimpinan DPRD Medan periode 2024-2029. Adapun pimpinan yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan Jon Sarman Saragih SH yakni Drs Wong Cun Sen M.Pd.B sebagai Ketua dari PDI P, H Rajudin Sagala S.Pd.I sebagai Wakil Ketua dari PKS, H Zulkarnaen S.K.M sebagai Wakil Ketua dari P Gerindra dan Hadi Suhendra sebagai Wakil Ketua dari P Golkar.
Sebelumnya nama yang dilantik sudah diumumkan sebagai pimpinan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Jumat (4/10/2024). Dan melalui menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/762/KPTS/2024 tanggal 8 November 2024 tentang peresmian dan pelantikan Pimpinan DPRD Medan masa jabatan 2024-2029 dilalsanakan.
Disela sela pelantikan, Konjen Zhang Min melalui stafnya Yu Lei mengatakan kehadirannya sebagai undangan sebagai bentuk silatulurahmi serta menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada ke 4 pimpinan DPRD Medan definitif periode 2024-2029.
Ditambahkan Konjen Zhang Min, pihaknya menyampaikan harapannya agar ke depan bisa mempererat hubungan kerjasama Tiongkok dengan Pemko Medan khususnya dengan Kota Chengdu. “Melalui hubungan baik dengan DPRD Medan tentu akan bisa saling tukar informasi akurat dalam memajukan kota,” sebutnya.
Seperti diketahui, posisi jabatan ke 4 pimpinan DPRD diatur sesuai ketentuan. Dimana, Partai perolehan kursi terbanyak di DPRD berhak dan otomatis mendapat jabatan Ketua dan untuk jabatan 3 Wakil Ketua akan diisi dari Partai perolehan urutan terbesar ke dua, ke tiga dan ke empat.
Sedangkan untuk mengisi jabatan tersebut merupakan penunjukan wewenang penuh dari pimpinan Partai. Dan tentu ke 4 sosok pimpinan itu merupakan kader terbaik dan mendapat rekomendasi pimpinan Partai masing masing.
Ke 50 anggota DPRD Medan yang berasal dari 11 Partai membentuk 9 Fraksi. Diketahui, sesuai ketentuan, minimal Partai memperoleh 4 kursi di DPRD Medan maka berhak membentuk satu Fraksi. Jika tidak akan bergabung dengan Partai berbeda untuk menyepakati membentuk nama satu Fraksi.
Melihat kondisi tersebut, hanya 7 Partai yang berhak membentuk Fraksi sesuai Partainya. Sedangkan 4 Partai tidak mendapat minimal 4 kursi terpaksa harus bergabung dengan Partai yang berbeda dan membentuk 2 Fraksi lagi. Maka untuk periode 2024-2029 terbentuk 9 Fraksi di DPRD Medan. (JPP/RT)