Komisi IV DPRD Medan Minta Pembangunan Polonia Garden Segera Dihentikan

JPPOS.ID – Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menghentikan pembangunan Komplek Polonia Garden yang terletak di kawasan CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia yang diduga telah menyalahi aturan perizinan.

Dugaan bangunan Polonia Garden yang menyalahi izin tersebut semakin kuat, sebab hingga saat ini pihak pengembang Polonia Garden tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta oleh Komisi IV DPRD Medan.

Padahal, data kelengkapan perizinan tersebut telah diminta Komisi IV DPRD Medan secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden dihadapan OPD terkait Pemko Medan saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan di tanggal 16 Juli 2024.

Bahkan saat Komisi IV menggelar RDP pada 13 Agustus (2024) lalu, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya untuk menyampaikan data yang mereka miliki.

“Untuk itu, kami Komisi IV meminta Pemko Medan untuk segera bertindak tegas, segera hentikan pembangunan Polonia Garden. Mereka tidak kooperatif, mereka tidak patuh terhadap aturan yang ada di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga , Selasa (10/9/2024).

Ditegaskan politisi PDI Perjuangan yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 itu, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) juga tidak boleh tinggal diam akan hal ini.

Dijelaskan David Roni, dalam RDP terakhir terkait Polonia Garden, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik telah memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan. Namun hingga saat ini, peninjauan ulang tersebut tak Kunjung terlaksana.

Apalagi, sambung David Roni, saat RDP itu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara yang dimiliki Dinas PKPCKTR dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Dinas Perizinan.

Oleh sebab itu, lanjut David Roni, Komisi IV DPRD Kota Medan akan kembali menindaklanjuti masalah pembangunan Polonia Garden yang telah menyalahi aturan. Mengingat, pelanggaran aturan yang dilakukan pihak Polonia Garden sangat merugikan Pemko Medan yang saat ini tengah berfokus dalam peningkatan PAD. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *