JPPOS.ID – Medan – Penebangan Enam Batang Pohon Mahoni di Jalan Aluminium Raya Kelurahan Brayan Bengkel, Lingkungan I, Kecamatan Medan Timur mendapat sorotan Komisi IV DPRD Kota Medan. Seperti yang diucapkan oleh Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos saat diminta tanggapannya terkait pemotongan enam pohon yang tumbuh di pinggir jalan dan merupakan pohon yang dilindungi tersebut.
” Kita minta kepada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, untuk turun dan mengecek kelapangan, apakah penebangan pohon tersebut sudah memiliki izin sebelumnya, dan apa dasar alasannya pohon-pohon tersebut harus ditebang, hanya karena ada pembangunan di sekitarnya,” terang Antonius, Rabu (30/9/2020).
Ditambah wakil ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan ini lagi, bahwa pohon berfungsi untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan sehingga dapat menjaga agar tidak terjadi banjir dan longsor, sebutnya.
Hutan Kota tambah Antonius, memiliki fungsi yang strategis untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresap air, menciptaka keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota serta mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. “Seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2020,” sebutnya.
Menurut anggota legislatif dari dapil 1 Kota Medan ini, bahwa kebanyakan orang melakukan penebangan pohon karena beralasan mengganggu akses (jalan), sementara sudah ada Undang-Undang yang mengatur, sehingga tidak jarang banyak orang menebang pohon secara diam-diam karena sulitnya keluar izin untuk penebangan pohon dari pemerintah setempat. ” Ini harus ditegaskan, bahwa pohon merupakan paru-paru kota, sehingga aturan dan Undang-Undang untuk penebangan pohon dijalankan dengan ketat, untuk menghindari ilegal loging di tengah kota,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, M.Husni saat dihubungi melalui via WhatsAPs mengatakan jika untuk akses ekonomi dimungkinkan dan wajib mengganti jumlah pohon berdasarkan ketentuan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kalau untuk akses ekonomi di mungkinkan dan wajib mengganti jumlah pohon berdasarkan ketentuan RTH, tegas Husni.
Camat Medan Timur Oddi Batubara saat dihubungi wartawan mengaku sudah mengetahui penebangan pohon enam pohon tersebut dan sudah menyurati dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Medan. Selanjutnya dia berencana juga akan melaporkan penebangan pohon itu kepada pihak kepolisian.
” Iya bang, saya sudah tahu itu, saya juga terkejut, dan menurut saya sesuai laporan dari Lurah tidak ada izinnya, jadi itu merupakan penebangan liar, kebetulan tadi saya pas banyak tamu dan sangat sibuk, jadi tidak fokus ke laporan polisinya, inilah akan saya cari tahu siapa yang menyuruh menebang dan akan saya laporkan ke pihak kepolisian,” tegas mantan sekcam Medan Selayang tersebut. (RT)