Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Bangunan di Cemara

JPPOS.ID – Medan – Komisi IV DPRD Medan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara Gg. Kelapa 1, P. Brayan Darat 2. Pasalnya, pemilik bangunan perumahan 6 pintu rumah tersebut dituding tidak taat aturan, kendati sudah diperingati tetap saja melanjutkan pembangunan.

“Bangunan ini harus segera distop. Jangan lagi dilanjutkan, kita desak Satpol PP harus segera bertindak segera,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

1

Sebelumnya kata, politisi PDIP tersebut pihaknya telah menerima laporan keberatan warga atas bangunan tersebut. Parahnya, pemilik rumah di belakang bangunan sudah lama merasa terganggu akibat material dan debu yang jatuh ke rumah warga. Namun, keluhan warga tidak pernah diakomodir.

Mendengar keluhan ini, Paul berinisiatif akan segera memanggil pemilik bangunan tersebut. Selain mengganggu tetangga perumahan tersebut juga tidak mengantongi ijin persetujuan bangunan gedung (PBG). (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *