JPPOS.ID – Medan – Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan tahap kedua terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19 untuk tahap kedua.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan telah membuka pendaftaran bantuan tahap kedua ini sejak tanggal 15 (Oktober) kemarin dan akan ditutup tanggal 25 November.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, Abdul Rahman Nasution SH, Jumat (30/10/2020) ketika dihubungi melalui telepon selularnya, meminta agar dapat mendata dan menyeleksi para pelaku UMKM binaannya secara obyektif.
Dijelaskan Rahman, untuk para pelaku UMKM yang nantinya mendaftar namun masih belum juga mendapatkan bantuan tahap kedua ini, Pemko Medan diminta untuk memberikan perhatian lebih kepada para pelaku UMKM tersebut dalam bentuk lain.
Selain itu, Politisi PAN ini menegaskan agar aturan penerima bantuan di tahap pertama tidak lagi berhak mendapatkan bantuan di tahap kedua ini, supaya betul-betul ditegakkan. “Kita harapkan aturan itu harus tegas, bahwa mereka yang sudah mendapatkan bantuan di tahap pertama jangan lagi mendapatkan bantuan di tahap kedua.
Sebab dengan begitu saja, masih banyak nantinya yang belum mendapatkan bantuan itu, apalagi kalau tidak begitu, jelas itu akan tidak adil bagi para pelaku UMKM yang betul-betul belum mendapatkan bantuan ini,” ungkapnya. (RT)