JPPOS.ID – Medan – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota Medan, namun keberadaan PKL masih menjadi keluhan banyak pihak terutama badan jalan yang kerap digunakan untuk lapak jualan.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Afif Abdillah kepada wartawan, Jumat (10/3/2023) menjelaskan, Perda tersebut sebaiknya segera dibuatkan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.
Lokasi dimana yang bisa dan tidak bagi pedagang untuk berjualan, kata Afif yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan ini. Bahkan dia berharap agar Wali Kota Medan segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tersebut.
Afif mencontohkan, ada beberapa pasar di Kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PKL masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni di kawasan Jalan Sei kambing, Kampung Lalang, Sukaramai, kawasan Jalan Pelita 4 dan pasar 5 Marelan.
“Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir PKL tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Inilah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,”ujarnya.
Dengan adanya Perwal tersebut, katanya lagi, maka ada payung hukum penetapan zonasi PKL di Kota Medan. (JPP/RT)