Komisi I Minta Dishub Medan Evaluasi Izin AMDAL Lalin Gedung Manhattan Time Square

JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos minta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan mengevaluasi AMDAL Lalulintas gedung Manhattan Times Squre Medan. Keberadaan gedung persis di seputaran simpang empat Jl Gagak Hitam/Gatot Subroto membuat arus lalu lintas macet.

“Kita minta Dishub Medan segera mengevalusi AMDAL nya, kalau terbukti menyalahi aturan, cabut aja izinnya. Sebab, manajemennyapun diduga belum mengantongi kelengkapan izin dari Balai Jalan,” kata Antonius Tumanggor kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Selain itu, Tumanggor juga minta Dinas PKKPR Kota Medan untuk meninjau ulang sebab ada dugaan pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran Roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto – Jalan Gagak Hitam yang dilakukan pihak Manhattan.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemko Medan supaya menindaklanjuti temuan Selain Dishub, saya juga meminta agar Pemko Medan melalui Dinas Satpol PP Kota Medan untuk mempelajari temuan ini. “Kalau memang bangunan penutup paritnya dan bangunan lainnya tidak punya izin, bongkar aja. Dan apabila Kastpol PP tidak mampu menindak dan sudah letih menjalankan tugasnya, ya udah mundur aja,” tegas Politisi Partai NasDem Kota Medan ini.

Selama ini, lanjut Antonius, pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan. “Persoalan ini sudah ada dari anggota Dewan priode yang lama. Kita kuatir banyak penyimpangan yang terabaikan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk soal estetika kota Medan,” ujarnya.

Sama halnya terkait izin AMDAL Lalin agar dilakukan melalui kajian yang matang, soal rekayasa lalu lintas. Sebab melihat keberadaan bangunan ini terbukti berdampak menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gagak Hitam.

“Beberapa kali RDP di Komisi IV mengenai Manhattan, Satpol PP tidak hadir. Dan terakhir saat RDP hari Selasa kemarin, giliran pihak Manhattan yang tidak datang. Disini anggota Dewan ada mempertanyakan soal izin AMDAL Lalin ke Dishub, dan jika memang sudah ada, patut ditinjau ulang,” pungkas Antonius yang juga Ketua Sopo Restorasi itu.

Ditambahkan Bendahara IPK Kota Medan lagi, dugaan pelanggaran GSB sangat kental. Sama halnya pelanggaran Roilen patut diragukan. “Jika terbukti melakukan pelanggaran izin, diminta dinas terkait menindak tegas Manhattan Times Square,” harapnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV Paul Mai Anton Simanjuntak dan Renvil P Napitupulu, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti sebagai anggota, meminta agar dalam kurun waktu dua minggu kedepan setelah RDP. Satpol PP dan Dishub Kota Medan segera menindak tegas managemen Manhattan Times Aquare. “Sebab, pihak Dinas PU Kota Medan siap menurunkan alat beratnya untuk membongkar setiap bangunan/penutup parit yang menyalahi aturan,” sebut Antonius. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *