Ketua LSM Geram!, Dawam Raharjo Diduga Gunakan Fasilitas Negara Demi Penuhi Ambisi Politiknya

Jppos.id, Lampung Timur – Fauzi Ahmad tegaskan, pengaduan yang di sampaikan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, resmi, dan akan di tidak lanjuti, “itu pengaduan kami secara resmi, bukan hanya lisan, karena semua berkas kelengkapan LSM Genta bahkan bukti-bukti video pun di serahkan,” tegasnya.

Keterangan itu di sampaikan Ketua Genta Lampung Timur Fauzi Ahmad pada media ini, Sabtu 14/09 siang, “saya sengaja meminta pada media agar dapat menyampaikan ke publik, bahwa telah tersebar berita yang menyatakan LSM Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur hanya melapor ke bawaslu secara lisan itu tidak benar, untuk lebih jelas dengan berita itu, saya langsung klarifikasi dengan Ketua Bawaslu (Lailatul Khoiriyah), berdasarkan bukti-bukti yang kita dapat telah di serahkan pada Bawaslu, artinya laporan pengaduan kami itu serius, bukannya cari-cari, jangan dianggap sepele, karena apa yang di lakukan Bupati Lampung Timur itu sangat mencederai hati kami masyarakat Sukadana ini, kami yamg ada di sini tahu dengan semua gaya Pak Blangkon itu,” ujar Fauzi kesal.

Menurut Fauzi, dalam klarifikasi Ketua Bawaslu tegas mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila terbukti adanya penggunaan fasilitas negara oleh Bupati Lampung Timur, meskipun belum ada sangsi, “tapi kami akan memberikan teguran keras, terhadap pelaku, dengan cara mengingatkan dan menghimbau untuk tidak lagi menggunakan pasilitas negara untuk kepentingan politik,” kata Fauzi menirukan pernyataan Ketua Bawaslu Lampung Timur. Dan memang kita ketahui bersama bahwa dawam tidak ada rumah di Lampung timur, maka alamat KTP nya pun di rumah dinas Bupati.

Di ketahui, pada Kamis 12/09 lalu, siang menjelang petang. Dawam dan Ketut Erawan pasangan bakan calon Bupati Lampung Timur periode 2024-2029, kembali hendak mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, ironisnya, kegiatan bermula dari Rumah Dinas Bupati, dengan berbagai gimik di laksanakan di Rumah Dinas tersebut, dari goyang tang ting tung, dan sebagainya.

Hal tersebutlah yang membuat Genta Lampung Timur menyampaikan pengaduannya kepada Bawaslu. (Tim)

 

Pewarta: Spyn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *