JPPOS.ID – Medan – Keributan yang terjadi di KPU Labura soal penerimaan berkas pendaftaran bacalon Ahmad Rizal-Darno yang diusung oleh PDIP jadi sorotan.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan KPU Labura menerima dokumen syarat bacalon sesuai dengan hasil mediasi di Bawaslu Labura. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPU Labura disebut telah sesuai dengan regulasi.
“Karena itu merupakan putusan mediasi, KPU Labura tentu melaksanakan keputusan tersebut dengan menerima kembali dokumen syarat calon, artinya yang dilakukan KPU Labura sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Agus Arifin, Kamis (19/9/2024).
Agus meminta semua pihak harus menghormati putusan mediasi yang dilakukan di Bawaslu Labura sebagai negara hukum. KPU Labura disebut sudah mengikuti ketentuan dengan melaksanakan hasil mediasi.
“Semua pihak harus menghormati itu lah, kan kita negara hukum, sekarang hukum terkait dengan ketentuan ini (Pilkada) memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan hasil mediasi itu dan dilaksanakan oleh KPU Labura,” ujarnya.
Semua pihak diminta untuk tidak melakukan langkah-langkah di luar ketentuan hukum. Peristiwa yang terjadi di Kantor KPU Labura dinilai sebagai contoh buruk dalam proses demokrasi.
“Seharusnya semua pihak harus menghormati, mendukung kegiatan itu, bukan malah melakukan langkah-langkah di luar ketentuan hukum, itu kan tidak baik, merupakan contoh yang buruk yang dilakukan oleh pihak lain dengan menahan (3 anggota KPU Labura),” ucapnya.
Agus menegaskan jika dokumen calon kepala daerah memang tidak diperbolehkan diungkapkan ke publik. Selain terkait adanya data pribadi, Agus menuturkan jika tidak ada regulasi soal hal itu.
“Itu nggak boleh lah (menunjukkan SKCK calon ke publik), itu kan menyangkut data pribadi orang, bukan hanya soal itu, memang tidak ada ketentuannya bahwa dokumen itu harus ditunjukkan. Upaya-upaya pemaksaan sepihak kayak gitu nggak baik lah,” tutupnya.
Sebelumnya Ketua dan 2 anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sempat ditahan oleh tim pendukung bacalon Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung di Kantor KPU Labura selama 4 jam. Ketiganya ditahan saat menerima berkas pendaftaran bacalon Ahmad Rizal-Darno yang diusung oleh PDIP. (JPP/RT)