JPPOS.ID – Medan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait, baru-baru ini menemukan belasan pohon di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia ditebang. Diduga hal itu demi kepentingan pengusaha.
Menyikapi itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyelidiki penebangan belasan pohon itu.
“Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan telah melanggar UU No. 26 tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Beliau harus mempertanggungjawabkan penebangan pohon itu,” kata Robi Barus menjawab wartawan di Medan, Kamis (9/7/2020).
Dalam UU itu, sebut Robi, proporsi RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah guna menjaga kelestarian lingkungan. RTH Kota Medan sendiri saja masih 7 persen, kok pohon sebagai pendukung RTH dan paru-paru dunia malah ditebang,” katanya.
Robi menyebutkan, awalnya ada 21 pohon di wilayah itu yang mau ditebang. “Tapi karena ribut, ya baru 19 yang ditebang. Itu sudah pidana karena sudah melanggar UU. Polda Sumut harus mengusut ini,” tegas Robi.
Menurut Robi, penebangan pohon itu sarat akan kepentingan pengusaha meubel. “Kalau katanya sudah buruk dan ada yang tumbang, saya mau lihat mana bangkai pohon itu, tunjukkan ke saya. Jangan-jangan bangkainya sudah jadi meja, kursi. Jangan karena pengusaha meubel, gitu lihat pohon macam lihat rendang,” kata anggota Komisi I ini.
Kalau alasannya bagian dari peremajaan pohon, kata Robi, omong kosong. “Itu hanya kemasaan bahasa saja. Kalau peremajaan itu tanam dulu baru tebang, bukan tebang dulu baru tanam,” sebutnya.
Sementara itu Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M Husni, yang dikonfirmasi wartawan pada rapat pembahasan LPj 2019 di DPRD Kota Medan menyebutkan pihaknya memberi izin penebangan pohon itu karena pohon tersebut sudah buruk dan ada yang sudah tumbang.
Khawatir dengan kondisi itu, ditambah ada pula pihak ketiga yang berjanji akan menyumbangkan bibit pohon lainnya yang lebih cantik dan mahal, makanya kami memberi izin penebangan pohon itu,” katanya.
Setelah ditebang, sebut Husni, dalam waktu dekat pengusaha tersebut akan menanamnya kembali untuk penghijauan. Pengusaha membayar biaya Rp5 juta lebih untuk penebangan 19 pohon itu. Itu sesuai dengan Perda Kota Medan. Tidak ada unsur permainan dalam penebangan pohon itu, semua murni hanya untuk penghijauan,” ujarnya. (RT)