JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution desak Pemko Medan menerapkan saksi tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dengan sanksi tegas diyakini akan mampu memberikan efek jera mengulangi kesalahan yang sama.
Penegasan itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi terhadap bangunan bermasalah di kota Medan di ruang banggar gedung dewan, Senin (2/11/2020).
Dalam rapat hadir anggota dewan Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi Pau Mei Anton Simanjuntak didampingi Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, David Roni Ganda Sinaga, Edwin Sugesti dan Antoniua Devolis Tumanggor. Hadir juga mewakili Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashady Cahyadi Lubis, mewakili Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Parahnya sambung politisi PAN itu, bangunan menyalah terus bertambah bahkan menjamur. “Kesannya terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan, ” ujarnya.
Menurut Edwin, menjamurnya bangunan menyalah diakibatkan tidak adanya penindakan tegas dari Pemko Medan. Untuk itu, kata Edwin, bangunan tanpa SIMB kiranya dilarang melakukan kegiatan usaha apa pun. Sehingga, pemilik bangunan akan berfikir ulang untuk membangun tan SIMB.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan Dinas PKPPR Kota Medan yang tidak tegas mengawasi bangunan menyalah. Sehingga, akibat lemahnya penindakan Pemko Medan kehilangan PAD yang cukup banyak.
Sedangkan anggota Komisi IV lainnya, Antonius Devolis Tumanggor menuding kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP sangat lemah. “Setiap kita mempertanyakan realisasi penindakan selalu buang badan. Ini bukti kerja tidak serius. Kalau gak sanggup bagus mundur saja. Kita selalu dibola bola, anggota dewan ini bukan kaleng kaleng,” ujar Antonius. (RT)