JPPOS.ID – Medan – Komisi IV DPRD Medan mendesak Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menertibkan dan merobohkan seluruh papan reklame/billboard bermasalah yang melanggar ketentuan. Desakan ini muncul menyikapi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi reklame, hingga Medan dijuluki “Kota Bocor”.
“Pemko Medan harus tegas mengawasi pendirian reklame. Hindari kondisi ‘hutan reklame’ dan pemasangan yang tidak tertata. Mari selamatkan PAD dari retribusi reklame dan minimalkan kebocoran,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota El Barino Shah dan Edwin Sugesti Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (27/8/2025).
RDP dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak bersama anggota Komisi IV, dihadiri perwakilan sejumlah OPD Dinas DPMPTSP Kota Medan (Delfi Farosa), DLH (Endar), Dinas Perkimcikataru (Affan), Satpol PP (Irvan), Pihak kecamatan dan kelurahan
Menurut Paul, kebocoran PAD disebabkan banyaknya reklame tanpa izin, masa tayang yang melampaui ketentuan, ukuran yang tidak sesuai izin, serta pelanggaran tata letak. Medan terkenal dengan banyak kebocoran PAD, mulai dari retribusi parkir, PBG, sampah, hingga reklame. Jangan sampai Medan kembali mendapat julukan buruk seperti dulu disebut Kota Sejuta Lobang, ungkapnya.
El Barino Shah menilai reklame ilegal sering mengganggu aktivitas umum. “Reklame tanpa izin atau menyimpang dari aturan harus ditertibkan. Satpol PP perlu lebih tegas,” katanya.
Edwin Sugesti Nasution menyoroti lemahnya pengawasan OPD. Ia meminta Perkimcikataru dan Satpol PP lebih fokus dan tegas. Edwin juga menekankan pentingnya izin PBG untuk memastikan kontruksi billboard sesuai standar keselamatan. Sedikit saja lalai bisa berakibat fatal. Billboard dengan konstruksi buruk bisa tumbang dan membahayakan warga sekitar, ujarnya.
Ia juga menambahkan, setiap pendirian billboard harus disertai pengawasan masa pakai serta diwajibkan memiliki asuransi. Dengan begitu, jika terjadi kecelakaan, korban dapat memperoleh santunan.
RDP juga menyoroti billboard milik PT Pelangi di Jalan Sunggal dan papan reklame PT Sumo di Jalan Zainul Arifin yang diduga bermasalah. Namun, kedua pemilik tidak hadir dalam rapat. Komisi IV berencana memanggil kembali pihak perusahaan serta meminta OPD terkait mendata seluruh reklame bermasalah di Kota Medan. Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame pun mulai mengemuka sebagai langkah pengawasan lebih lanjut. (JPP/RT)








