JPPOS.ID – Medan – Mengingat banyaknya kendala permasalahan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini. Maka sangat perlu dihadirkan payung hukum dalam upaya membantu UMKM berkembang dengan baik. Apalagi kemanfaatan dan tujuan Ranperda Perlindungan dan pengembangan UMKM sangat strategis serta sangat penting untuk segera diwujudkan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan selaku Wakil Sekretaris Fraksi HPP Abdul Rani SH dalam jawaban Fraksinya terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang
Perlindungan dan pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Rabu (1/2/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala S.Pd. Juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Dari Pemko Medan juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan.
Menurut Abdul Rani SH, dengan adanya payung hukum yang berpihak kepada pelaku UMKM, maka ke depannya para pelaku UMKM dapat benar-benar mendapat bantuan. Sehingga, usaha mereka dapat berkembangan serta berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
Saat ini, pelaku UMKM sangat banyak mengalami persaingan ekonomi global. Persangian itu akibat dari diberlakukannya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dimana ekonomi dan jasa didasarkan pada mekanisme perdagangan pasar bebas.
Tentu kata Abdul Rani yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan itu, untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki UMKM. Melalui Perda nantinya dapat secara konsiten memberikan kewirausahaan kepada pelaku UMKM melalui bantuan teknis mulai dari produksi, pembukuan keuangan hingga pemasaran. “Dengan membantu akses keuangan, mendorong UMKM menggunakan layanan digital atau digitalisasi serta memperluas akses pemasaran produk UMKM,” sebut Abdul Rani.
Ditambahkan, ke depan anggaran program perlindungan dan pengembangan UMKM hanya indah dalam tataran teoritis dan konseptual, namun faktanya UMKM tetap disepelekan dengan bangunan narasi argumentatif.
Maka kata Abdul Rani, Renperda sangat penting segera diwujudkan, sebagai bentuk upaya nyata mendorong perwujudan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah UUD 1945.
Diakhir jawabannya, Abdul Rani menyebut serta menyampaikan kepada Panitia khusus (Pansus) yang akan membahas dan menyusun Ranperda, agar benar-benar melakukan pembahasan dan kajian serta penyusunan secara konprehensif dengan memperhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan UMKM.
Sebelum rapat paripurna diskor, Ketua DPRD Medan menyampaikan, untuk agenda berikutnya yakni pembahasan Ranperda UMKM dengan pembentukan panitia khusus (Pansus). Pada saat itu juga Ketua DPRD Medan mengumumkan nama nama anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus atas rekomendasi Fraksi.
Adapun nama nama yang direkomendasi Fraksi yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat dan Hendri Duin Sembiring (PDIP), Surianto, Dedy Aksyari Nasution dan Mulia Syahputra Nasution (Gerindra), Dhiyaul Hayati dan Irwansyah (PKS), Edwin Sugesti dan Abd Rachman Nasution (PAN), M Rizky Nugraha (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ( Demokrat) dan Erwin Siahaan (HPP). (JPP/RT)