JPPOS.ID – Medan – Komisi I DPRD Kota Medan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Medan untuk sama-sama menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
Hal itu dimintakan Komisi I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Medan terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu di ruang komisi I gedung dewan, Senin (8/1/2024).
Untuk itu, dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus didampingi para anggota komisi seperti Parlindungan Sipahutar, Rudiyanto Simangunsong, Abdul Latif, Abdul Rani, Habiburahman Sinuraya, dan Abdul Rahman Nasution tersebut, Komisi I mendorong Bawaslu Medan untuk meningkatkan pengawasan guna meminimalisir serangan money politik.
“Mari sama-sama kita berantakan politik uang,” ujarnya dalam RDP yang turut dihadiri Ketua KPU Medan Mutia Atiqah bersama Anggota Bobby Niedal, Saut Sagala, M Taufiq Urrohman dan Ade Nurkhairi. Sementara dari Bawaslu, dihadiri Ketua David Reynold bersama anggota Imeldaria Butarbutar, Fachril Syaputra, Yuna Novita Sari dan Ferlando J.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Abdul Rani SH, mengatakan demi terciptanya Pemilu damai, Bawaslu diminta agar lebih meningkatkan koordinasi antar lembaga.
Ditambahkan Abdul Rani, DPRD Medan bersama KPU dan Bawaslu juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara dan caleg harus bersatu dalam menjaga serta membuktikan suasana kondusif.
Di sisi lain, anggota dewan lainnya, Abdul Latif juga mempertanyakan upaya penyelenggara Pemilu seperti KPU mengantisipasi terjadinya korbab jiwa akibat kelelahan seperti Pemilu lalu.
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Parlindungan Sipahutar mempertanyakan sejauh mana sosialisasi KPU terkait penyelenggaraan Pemilu. Seperti sosialisasi warna kertas suara mulai DPRD Kabupaten/Kota hingga Capres.
Menyahuti pernyataan dewan, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sepakat untuk menciptakan suasana kondusif pada Pemilu mendatang dan lebih baik dari sebelumnya.
Sedangkan terkait mengantisipasi korban jiwa bagi petugas KPP karena kelelahan sehingga tidak terulang lagi, pihak KPU Medan melakukan perekrutan petugas demgan usia produktif yakni usia 17 Tahun sd 55 tahun. Bahkan, saat seleksi penerimaan dilakukan tes kesehatan yang ketat, bagi yang memiliki riwayat penyakit serius otomatis tidak diloloskan. (JPP/RT)