JPPOS.ID – Medan – Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan menagih janji Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, saat kampanye di Pilkada Kota Medan, sepertri realisasi pembangunan Islamic Centre dan pemberlakukan Perda Madrasah Diniyah Taklimiah Awaliyah (MDTA).
“Kami ingin mengingatkan, agar janji-janji yang disampaikan saat kampanye lalu segera ditunaikan, sehingga Medan mendapat Berkah dari Allah SWT,” kata Fraksi HPP dalam pemandangannya terhadap nota pengantar Wali Kota atas RP-APBD Kota Medan TA 2021 yang disampaikan, Hendra DS, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/9/2021).
Hendra mengatakan, kehadiran Islamic Center sudah sangat lama di harapkan masyarakat, karena akan menjadi pusat dakwah dan kajian Islam. “Termasuk juga dalam upaya membangkitkan ekonomi keumatan. Itu sejalan dengan program Masjid Mandiri yang di canangkan Wali Kota Medan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, desakan penyelesaian pembangunan Islamic Centre sangat beralasan, karena merupakan janji, Bobby Nasution, saat kampanye Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun lalu. Selain pembangunan Islamic Center, Hendra, juga meminta agar Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA segera di berlakukan, sebab sudah 5 tahun lebih disahkan, namun belum di berlakukan.
Terkait komposisi pendapatan daerah, menurut Hendra, mengalami pelambatan dan tidak baik dalam upaya peningkatan program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Fraksi HPP juga mempertanyakan argumentasi pertambahan alokasi belanja daerah, karena di rujuk pada pendapatan daerah dalam APBD Perubanan tidak mengalami kenaikan secara signifikan.
Fraksi HPP juga menyoroti terkait penanganan Covid 19, di mana berdasarkan liris update data perkembangan Covid-19 di Sumatera Utara per 4 September 2021, jumlah orang meninggal sebanyak 823 orang. Di ketahui, pendapatan daerah pada P-APBD 2021 sebesar Rp5.208.964.175.119 atau naik Rp12.498.660.912 dari sebelum perubahan Rp5.196.465.514.207.
Komposisi pendapatan daerah terdiri dari, Pendapat Asli Daerah (PAD) Rp2.139.239.943.474 atau turun sebesar Rp20.235.628.611 dari sebelum perubahan Rp2.159.475.572.085. Pendapatan transper Rp3.069.724.231.645 atau naik sebesar Rp32.734.289.523 dari sebelum perubahan Rp3.036.989.942.122. (JPP/RT)