JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan Hj Netty Yuniarti Siregar minta pihak BPJS Kesehatan Medan supaya respon terkait keluhan warga dengan kutipan biaya kemoterapi avastin di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Medan. Netty berharap bila terbukti pihak RS menyalahi aturan supaya diberi sanksi tegas.
“BPJS harus maksimal melakukan pengawasan, jika ada pihak Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran supaya ditindak tegas. Peserta BPJS kiranya mendapat pelayanan yang bagus,” ujar Hj Netty Siregar, Senin (9/9/2024) di Medan.
Pernyataan Netty Siregar sekaligus menyahuti keluhan Hasna, warga Jl Jamil lubis. Hasna mempertanyakan apakah pasien BPJS Kesehatan dengan kemoterapi avastin penyakit Kanker ovarium biayanya ditanggung BPJS.
Sebab, kata Hasna, pengalaman keluarganya, kemoh pertama ditanggung BPJS dan kemoh berikutnya bayar sendiri hingga ratusan rupiah. “Pihak RS BE di Jl Iskandar muda minta bayar sendiri dari keluarga saya,” aku Hasna.
Menyikapi pengaduan warga, pihak BPJS Kesehatan yang hadir saat sosper Feri Oliver Sinaga berjanji akan menelusuri pendaduan warga. “Memang ada penyakit yang dikemoh dibayar BPJS dan ada yang tidak. Ini masukan bagi kami dan kami tindaklanjuti,” terang Fery.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (JPP/RT)