JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta kepada manajemen rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memprioritaskan layanan kesehatan untuk warga kurang mampu di Kota Medan. Mengingat, anggaran kesehatan di Kota Medan cukup besar, hampir Rp 1 Triliun di tahun anggaran 2024-2025.
“Agar tidak ada lagi rumah sakit yang tidak melayani warga kurang mampu di Kota Medan. Kita menganggarkan untuk rumah sakit, untuk kesehatan itu hampir 1 Triliun rupiah untuk kesehatan,” papar Hendra DS, Sabtu (7/9/2024).
Hendra DS mengatakan Pemko Medan sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak dua tahun terakhir.
Hal ini menandakan bahwa Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan sudah menyediakan anggaran untuk warga kurang mampu di Kota Medan.
“Kita sudah 2 tahun menjalankan program UHC. Warga yang gak punya BPJS Kesehatan bisa berobat ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP,” ungkap Hendra DS.
Terlebih lagi, Hendra DS menambahkan warga kurang mampu Kota Medan tidak hanya bisa berobat di rumah sakit di Kota Medan secara gratis tapi juga di seluruh provinsi di Indonesia.
“Sejak bulan lalu, program UHC untuk warga Medan sudah berlaku untuk seluruh rumah sakit Indoneaia. Jadi, anggaran itu harus diawasi dengan baik,” papar politisi dari Partai Hanura itu.
Soalnya, Hendra DS menambahkan, baru-baru ada video pendek yang viral di media sosial. Dalam video itu, ada seorang dokter yang berkeluh kesah tentang tidak adanya obat di RSUD Pirngadi Medan.
“Dokter itu sangat kesal sekali, ada pasiennya yang meninggal. Padahal, rumah sakit milik pemerintah itu harus jadi rumah sakit unggulan di Medan. Makanya, ini harus menjadi fokus pemerintah untuk melayani kesehatan warganya,” tegas Hendra DS.
Hendra DS pun mengingatkan bahwa ada sanksi yang tegas bagi manajemen rumah sakit yang tidak melayani warga kurang mampu Kota Medan berobat ke rumah sakit.
Berdasarkan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut, Pemko Medan akan mencabut izin rumah sakit tersebut. (JPP/RT)