JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan Hendra DS mengingatkan seluruh pihak Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan jangan coba coba terlantarkan pasien menggunakan program Universal Healt Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Bagi RS yang menolak pasien warga yang memiliki KTP Medan dengan alasan kamar penuh serta memulangkan pasien kendati belum sembuh kiranya ditindak tegas.
“Bagi RS yang terbukti melanggar ketentuan memberikan pelayanan curang kepada pasien UHC JKMB supaya izin operasionalnya dicabut,” tandas Hendra DS, Minggu (25/8/2024) siang.
Untuk itu, Hendra DS mendorong Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan supaya melakukan pengawasan yang maksimal kepada seluruh pihak RS selaku provider BPJS Kesehatan.
Selain itu Hendra DS juga mendesak pihak BPJS Kesehatan agar melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak RS di seluruh Indonesia. Dimana dengan program UHC JKMB warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis diseluruh RS Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. (JPP/RT)