JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, SE, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam proses ganti rugi lahan seluas sekitar 7 hektare terkait proyek pembangunan tanggul dan rencana kolam retensi di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum tuntasnya proses ganti rugi lahan warga hingga saat ini. Padahal, Komisi I DPRD Medan telah lima kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tidak pernah menemukan kejelasan karena instansi terkait dinilai tidak memberikan penjelasan yang transparan.
“Sangat kita sesalkan, dari lima kali RDP tidak ada titik terang. Di atas lahan warga sudah berdiri bangunan, tetapi penyelesaian ganti rugi sampai sekarang belum juga tuntas,” ujar Saipul kepada wartawan, Senin (8/12/2025), usai RDP di ruang Komisi I DPRD Medan.
Politisi Partai NasDem itu menyebut kekecewaan Komisi I tertuju kepada Pemerintah Kota Medan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai gagal menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek pengendalian banjir tersebut.
Menurut Saipul, persoalan diduga bermula sejak tahap awal pembangunan proyek yang dinilai tidak dilakukan secara cermat. Akibatnya, ketika proses ganti rugi hendak dilaksanakan, muncul berbagai persoalan regulasi yang justru saling bertentangan.
Untuk memastikan akar persoalan dan mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab, Saipul meminta APH turun tangan melakukan penyelidikan. Ia menegaskan langkah hukum diperlukan agar persoalan tidak terus berlarut dan warga tidak terus dirugikan.
Dalam RDP terakhir, Saipul mengungkapkan tidak adanya kesepahaman antara BPN, BBWS Sumatera II, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
BPN menyatakan ganti rugi tidak dapat dilakukan karena adanya kesalahan penetapan lokasi (penlok), sementara BBWS menegaskan tidak ada kendala karena proses pengukuran dilakukan bersama sejak awal.
Ini menunjukkan tidak sinkronnya antarinstansi. Padahal Komisi I sudah meminta agar dicari solusi terbaik supaya warga tidak dirugikan, namun BPN tetap bersikeras ganti rugi tidak bisa dilanjutkan, pungkas Saipul. (JPP/RT)







