JPPOS.ID – Medan – Fraksi PAN DPRD kota Medan menyambut baik dan mendukung upaya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang persampahan, karena peraturan tentang persampahan yang dibukukan di tahun 2015 sudah tertinggal dengan perkembangan yang ada.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra, ST pada Pandangan Fraksi PAN DPRD Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (14/5/2024) di gedung DPRD Medan
Mengawali pandangan Fraksi PAN DPRD Kota Medan memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tinggi terhadap inisiatif anggota DPRD Kota Medan yang telah mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Tentunya hal Ini merupakan wujud komitmen anggota DPR Kota Medan di dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa Hak Inisiatif Atau Hak untuk mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diatur dan digariskan oleh perundang-undangan serta tugas Dewan Wakil Rakyat di dalam mengemban amanah dan kepercayaan rakyat Kota Medan.
Menurut Fraksi PAN DPRD Medan, persoalan persampahan terus ada seiring dengan berkembangnya sebuah daerah. Meningkatnya populasi penduduk, urbanisasi yang cepat, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan mempercepat laju produksi sampah. Baik itu sampah rumah tangga maupun sampah industri.
Tujuan pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah diharapkan mengurangi timbunan sampah sehingga kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan.
Pengurangan dan pemilihan sampah merupakan langkah awal dalam pengelolan sampah sehingga pengelolaan sampah lebih ramah lingkungan. pengelolaan sampah dengan konsep berkelanjutan dan berwawasan lingkungan memiliki tujuan agar sampah dapat dimanfaatkan sedemikian rupa dan menjadi sumber daya yang memiliki ekonomi tinggi.
Mengakhiri pandangannya, Fraksi PAN DPRD kota Medan mendukung dan menyetujui agar Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD kota Medan dan segera disampaikan kepada pemerintah kota Medan, guna pembahasan yang lebih mendalam, cermat, dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut. (JJP/RT)