JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti sejumlah permasalahan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, diantaranya terkait permasalahan Kesenjangan Anggaran Belanja Aparatur dengan Belanja Program Dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perusahaan Umum Daerah (PUD).
“Dalam Pendapatan dan Belanja APBD, terlihat kesenjangan yang cukup tinggi antara Anggaran/Belanja untuk aparatur dengan anggaran/belanja untuk program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi Sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial, bagi hasil relatif tetap, ” kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/08/2023).
Fraksi PKS juga mempertanyakan Pemko Medan terkait bagaimana strategi mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Mohon Penjelasannya, ” katanya. Fraksi PKS juga mempertanyakan Bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) pada Perubahan RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026.
Dalam kesempatan itu, Politisi PKS Dapil 1 Kota Medan ini mengatakan, Fraksi PKS berharap Perubahan RPJMD ini harus mematuhi dan sinkron terhadap Peraturan yang ada diatasnya sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dalam RPJMD yang akan ditetapkan. “Kami juga berharap Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel, ” katanya.
Disampaikan Rudiawan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa hasil evaluasi mid term RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 yang memperlihatkan hasil-hasil capaian kinerja yang belum optimal dari beberapa indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kunci (IKK).
Kemudian, Rudiawan juga mengatakan, fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan. (JPP/RT)