FPKS DPRD Medan Sarankan Seluruh BUMD Pemko Medan Digabung Jadi Satu

JPPOS.ID – MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyarankan seluruh Perusahaan Daerah (PD) milik Pemko Medan dilebur menjadi satu agar lebih efektif dan efisien. Hal ini sidampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus, S.Fil.I, M.Pem.I saat menyempaikan pendapat FPKS DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (26/04/2021).

Fraksi PKS DPRD Medan beralasan direksi yang ada saat ini minim inovasi, kreasi dan visi dalam memajukan perusahaan daerah. “Itulah mengapa kami berpendapat agar seluruh perusahaan daerah digabung menjadi satu saja agar lebih efektif dan lebih efisien,” jelas Rudiawan Sitorus.

Politisi yang duduk di Komisi III ini menyampaikan, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki peran penting dalam menata kelola pemotongan hewan di kota Medan dalam rangka memenuhi kuota daging konsumsi di Kota Medan. Dalam beberapa tahun terakhir ini PD. RPH masih belum menunjukkan kinerja yang memuaskan sehingga belum bisa berkontribusi terhadap keuangan APBD Kota Medan. “Peran penting PD RPH saat ini tidak diimbangi dengan kejelian direksi menangkap peluang bahwa PD RPH menjadi satu – satunya RPH yang ada di Kota Medan,” tegas Rudiawan.

FPKS memberikan catatan sejumlah persoalan yang sedang dihadapi PD. RPH saat ini antara lain, neraca keuangan yang tidak efisien disebabkan lebih besar pengeluaran dari pada pendapatan setiap tahun sehingga perusahaan selalu merugi. Dengan demikian, hampir setiap tahun PD. RPH mendapat tambahan modal dari APBD kota Medan. Kemudian inefisiensi tata kelola perusahaan yang dibuktikan banyaknya jumlah pegawai tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang ada disebabkan sedikitnya jumlah hewan yang di potong.

FPKS juga menilai lemahnya kinerja jajaran direksi PD.RPH, sebahagian besar daging sapi yang beredar di kota Medan tidak dipotong di PD.RPH. Seharusnya jajaran direksi melakukan langkah – langkah konkrit untuk meminimalisir kelemahan ini. Misalnya, bekerja sama dengan PD Pasar Kota Medan untuk mengawasi dan memastikan para pedagang menjual daging yang di potong di rumah potong hewan. Seharusnya ada kebijakan terkait situasi ini. Namun, sejak lama hal seperti ini dibiarkan begitu saja dan tetap berlangsung hingga kini. Kami menilai, direksi yang ada saat ini minim inovasi, kreasi dan visi untuk memajukan PD. Rumah Potong Hewan,” tegas Rudiawan dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman.

Rudiawan menegaskan, dengan ditetapkannya ranperda tentang Perusahan Umum Daerah (PUD) RPH Kota Medan ini, akan memberi keleluasaan kepada direksi dan manajemen RPH untuk melakukan aksi – aksi korporasi dan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan neraca keuangan sehingga bisa dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah Kota Medan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *