JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rudiyanto Simangunsong, SPd.I mengingatkan, masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat, hal tersebut sejalan dengan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan. Demikian dikatakan Rudiyanto Simangunsong kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) di Medan.
Disebutkan, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok diberlakukan dibeberapa tempat salah satunya rumah sakit, pusat perbelanjaan, lingkungan sekolah/mesjid dan perkantoran.
Dan tujuan dari Perda ini adalah agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat, baik langsung dan tidak langsung. Perlu menjadi perhatian kita, bahwa terciptanya lingkungan yang sehat adalah satu keharusan. Dan amanah ini tertuang dalam Perda KTR yang salah satu yang menginisiasinya adalah Fraksi PKS,” katanya.
Ketua BKD DPRD Kota Medan ini menegaskan, dalam Perda KTR ini ada larangan bagi warga untuk tidak merokok di sembarang tempat dan mereka para perokok aktif diwajibkan patuh dengan aturan tersebut. “Perda ini sesungguhnya tidak melarang merokok, tapi bagi mereka para perokok diwajibkan untuk merokok pada tempat-tempat dan kawasan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Politisi asal Kota Tanjung Balai ini menegaskan, di kawasan kawasan tertentu seperti kendaraan umum, kawasan pendidikan, pusat kesehatan, perkantoran dan tempat ibadah dan lannya warga dilarang merokok sembarangan. “Jadi bagi mereka para perokok sudah disiapkan tempat khusus,” katanya.
Dengan begitu, Rudiyanto mengharapkan terciptanya lingkungan yang sehat bisa segera terwujud. Jadi kehadiran lingkungan yang sehat dan nyaman nantinya akan juga menciptakan masyarakat yang sehat pulak, harapnya.
Dijelaskannya, Perda No 3 Tahun 2014 yang terdiri dari 16 BAB dan 47 Pasal ini bukan melarang orang agar tidak merokok, namun mengatur kawasan masa saja yang boleh merokok dan kawasan mana saja yang tidak boleh merokok.
Berdasarkan BAB 16, ada ketentuan pidananya, dimana setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pasal 7, pasal 22 dan pasal 41 diancam pidana paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50 ribu. (JPP/RT)