JPPOS.ID – Medan – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) minta Pemkot Medan tegur keras rumah sakit (RS) tolak pasien Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Sebab, pihak rumah sakit seperti itu selaku provider BPJS Kesehatan tidak melakukan tanggung jawab sesuai perjanjian.
FPDIP minta Pemkot Medan tegur keras RS tolak pasien UHC JKMB itu disampaikan dalam pendapatnya atas pengesahan P-APBD Kota Medan TA 2023 yang dibacakan, Robi Barus, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (19/9/2023).
Pelaksanaan program UHC JKMB, kata Robi, sudah berjalan efektif dan telah dirasakan manfaatnya. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak keluhan masyarakat terkait menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah penuh. “Kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB ruangan rawat inap tersedia,” katanya.
Keluhan lain, sebut Robi, adanya dokter Puskesmas tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruang rawat inap. Bahkan, ada pasien disuruh pulang setelah dirawat inap selama 3 (tiga) hari, sementara penyakit yang diderita masih perlu penanganan lanjutan.
Selain itu, Robi, meminta seluruh jajaran Pemkot Medan untuk memperhatikan rendahnya serapan anggaran belanja daerah pada semester pertama. “Anggaran belanja daerah yang telah disepakati dalam perubahan tahun 2023 ini dapat direalisasikan secara maksimal demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang maju, adil dan sejahterah,” pinta Robi. Robi juga mengimbau instansi di Pemkot Medan agar tetap melakukan koordinasi antar instansi agar penggunaan anggaran secara efisien dan efektifitas dapat dicapai serta tidak terjadinya tumpang tindih pekerjaan. (JPP/RT)