JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyetujui Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kota Medan salah satunya agar tarif retribusi sampah yang diterapkan bisa memperhatikan kondisi perekonomian warga Kota Medan.
Usulan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Bukhari,SE saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (09/09/2024).
“Sesuai dengan pandangan usul yang kami sampaikan pada tanggal 14 Mei 2024 terkait tarif retribusi sampah yang yang meningkat 2 sampai 3 kali lipat yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Medan. Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan solusi yang terbaik terhadap keluhan tersebut. Dan Kami mengusulkan kedepan dalam penetapan tarif retribusi sampah ada pemetaan terhadap daerah sesuai tingkat perekonomian. Sehingga tarif retribusi sampah ditetapkan sesuai kondisi atau cluster ekonomi masyarakat dimasing-masing daerahnya,” terangnya.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga berharap dengan adanya revisi aturan ini dapat mengefektifkan alur penanganan persampahan yang di Kota Medan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu OPD dengan OPD yang lain.
Fraksi PKS juga sangat berharap revisi perda ini bisa menangani persoalan sampah lebih baik dan optimal sehingga kedepan Medan bisa menjadi percontohan penanganan persampahan. (JPP/RT)