JPPOS.ID – Medan – Fraksi HPP (Hanura, PSI dan PPP) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, selain membantu akses permodalan dan perizinan berusaha, aspek yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran para pelaku UMKM akan kewajibannya membayar pajak dan retribusi. Sehingga terbangun sinergitas dan kolaborasi yang sama-sama menguntungkan antara pelaku UMKM dan Pemko.
Permintaan tersebut disampaikan Erwin Siahaan dalam Sidang Paripurna Pendapat F-HPP DPRD Medan, terhadap Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Senin (18/03/2024), di gedung DPRD Medan.
Erwin mengatakan, F-HPP DPRD Medan berpendapat, geliat masyarakat untuk membuat bisnis sendiri berada pada trend yang sangat baik. Dan hal itu akan sangat membantu guna mendorong perekonomian nasional dan daerah. Namun pada sisi lain, katanya, banyak juga yang mendirikan usaha hanya karena ikut-ikutan tren atau latah, tanpa melihat potensi diri yang dimilikinya.
“Tidak mengherankan jika produk UMKM lokal yang berhasil menembus pasar Internasional terbilang masih sedikit, jika dibandingkan produk sejenis dari negara luar, produk UMKM Indonesia kalah saing baik dari segi kualitas dan harga,” urainya.
Lebih lanjut dikatakannya, produk yang lahir dari latah atau ikut-ikutan tren ini tidak muncul dari konsep yang matang dan memiliki kemiripan satu sama lain dengan produk sejenis. Untuk itu menurut F-HPP, Pemko Medan harus mendorong para pelaku UMKM berpikir kritis sekaligus inovatif.
Selain itu, juga memberikan pendampingin dan pembinaan bagi pelaku UMKM dalam melakukan riset terhadap perilaku konsumen. Sekaligus trial and error untuk mengetahui formula yang tepat.
“Memaksimalkan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, dengan mengikuti pelatihan atau workshop yang bermanfaat bagi kelangsugan usaha UMKM. Termasuk memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk, pelayanan serta pemasaran produk UMKM,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, F-HPP berkeyakinan dan berharap UMKM di Kota Medan akan mampu berkembangan hingga go Internasional, dengan perlindungan serta pembinaan yang dilakukan Pemko Medan.
Di akhir pendapatnya, F-HPP menyetujui dan menerima Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembanan UMKM untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. (JPP/RT)