JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menginginkan dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Medan, dapat menjadikan perpustakaan di Kota Medan bisa berkualitas dan sesuai standar Nasional perpustakaan.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, ST saat membacakan pemandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di gedung dewan, Senin (24/5/21).
“Fraksi Gerindra sangat menginginkan perpustakaan di Medan menjadi berkualitas dan sesuai standar Nasional. Kami berharap nantinya dengan adanya Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ini, hal tersebut dapat dicapai,” kata Haris di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman.
Fraksi Gerindra menilai, lanjut Haris, kualitas perpustakaan di Medan bisa ditingkatkan bila tujuan dari perpustakaan umum dapat diterapkan dengan maksimal, yakni dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan bahan pustaka untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesejahteraan.
Selain itu, perpustakaan juga harus sebagai sarana menyediakan informasi yang murah, mudah, cepat dan tepat yang berguna bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari serta membantu dalam pengembangan dan pemberdayaan komunitas melalui penyediaan bahan pustaka dan informasi.
“Di samping itu, tujuan perpustakaan juga sebagai agen kultural sehingga menjadi pusat utama kehidupan budaya bagi masyarakat sekitarnya, dan memfasilitasi masyarakat untuk belajar. Karenanya, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah dari point-point tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan sudah melaksanakannya ? Kalau belum, apa saja kendala yang dihadapi dan apa langkah konkrit yang akan dilakukan kedepannya, mohon tanggapan saudara Wali Kota Medan,” sebut Haris.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi Gerindra berharap dengan disahkannya perda ini, perpustakaan di Kota Medan dapat dibangun sesuai standar, baik koleksi, layanan maupun SDM-nya. Selain itu, diharapkan juga agar perpustakaan Kota Medan dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan terupdate, karena perda ini akan menjadikan APBD lebih berpihak dan mengakomodasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
“Mengingat selama ini perpustakaan sulit mendapatkan perhatian khususnya terkait anggaran dari pemerintah daerah. Maka dengan adanya perda ini, perpustakaan Kota Medan nabtibya harus dibenahi dan dibangun dengan standar Nasional,” tandas Haris. (JPP/RT)