JPPOS.ID – Medan – Tarif Retribusi Sampah naik dua ratus hingga tiga ratus persen, sehingga memberatkan masyarakat untuk membayar tarif Retribusi Sampah tersebut, oleh sebab itu Perda Pengelolaan Sampah No 6 Tahun 2015 Kota Medan perlu diadakan revisi, sehingga tidak memberatkan masyarakat untuk membayar tarif retribusi sampah.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, didampingi Kordinator Wilayah Edward, Minggu (26/05/2024) di Medan.
Dijelaskan Edwin, Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan adalah peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah di wilayah Kota Medan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan tersebut yakni,
Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mengelola sampah, terang Edwin.
Edwin juga menjelaskan, bagaimana sampah yang ada di rumah kita agar cepat bisa dikelola dan bisa didaur ulang, dan tidak lagi menjadi sampah yang tidak berguna dan bisa didaur ulang dengan teknologi, sehingga sampah dapat berguna kembali, dan dapat bernilai ekonomis lagi dengan diolah seperti sampah plastik dapat diolah menjadi botol sehingga berguna kembali, terang Edwin. (JPP/RT)