JPPOS.ID – Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menilai penghapusan parkir konvensional (manual) tidak tepat karena terbukti banyak menimbulkan masalah. Bahkan Edwin sangat menyayangkan kebijakan Pemko Medan menghilangkan potensi PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum.
Belum lagi, para juru parkir (jukir) menjadi nganggur bahkan dihadapkan dengan proses hukum dan dituding pungli kalau dilakukan kutipan.
“Ini kebijakan yang berlebihan karena banyak menimbulkan masalah dan merugikan banyak pihak. Kita harapkan masalah ini segera diselesaikan dengan mengevaluasi kebijakan. Kita tidak setuju potensi PAD dihilangkan bahkan petugas parkir menjadi pengangguran,” ujar Edwin Sugesti Nasution, Rabu (24/4/2024) .
Dikatakan Edwin Sugesti, pihaknya (Red-Komisi IV) telah banyak memberikan masukan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan terkait parkir dan bersamaan melakukan rapat evaluasi Triwulan I Tahun 2024 realisasi kinerja dan penggunaan anggaran Dinas Perhubungan di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa 23 April 2024 kemarin.
Ditambahkan Edwin, Dianya sangat setuju jika Pemko Medan hendak menerapkan E-Parking di seluruhan Kota Medan. Namun kata Erwin, kiranya dapat dilakukan secara bertahap. “Karena pengadaan alat E Parking dan biaya perawatan sangat tinggi, tentu butuh proses,” katanya.
Sebagaimana diketahui, terhitung Selasa (2/4/2024), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi. Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat. (JPP/RT)