JPPOS.ID – Medan – DPRD Kota Medan memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada PT Shell untuk melakukan mediasi bersama warga yang keberatan atas rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area.
“Jika dalam satu bulan tidak ada titik temu antara warga dan PT Shell, maka kami (DPRD Medan, red) akan mengeluarkan rekomendasi secara tertulis kepada Wali Kota Medan untuk mencabut dan membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah terbit sebelumnya,” kata Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, membacakan hasil rekomendasi pada pertemuan bersama warga tentang pembangunan SPBU Shell, Selasa (21/9/2021).
Selama belum terjadi kesepakatan antara warga dan PT Shell, kata Hasyim, pembangunan untuk sementara dihentikan. “Sebelum di selesaikan dengan warga, pembangunan di lokasi jangan di lanjutkan. Jangan ada pembangunan apapun di lokasi dalam satu bulan ke depan. Kita minta kecamatan untuk mengawasinya,” tegas Hasyim.
Ketua DPC PDIP Kota Medan itu mengatakan, ada yang keliru dalam proses penerbitan IMB pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, di mana warga yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan tidak dimintai izin. Anehnya, yang dimintai persetujuan justru hanya 7 warga yang rumahnya berjauhan dengan lokasi SPBU. Warga menolak pendirian SPBU karena warga khawatir bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan yang berdampingan dengan lokasi SPBU, tuturnya.
Hasyim bercerita pengalaman pribadinya tentang persoalan yang hampir mirip dengan perselisihan antara warga dengan SPBU Shell. “Beberapa tahun lalu ada rencana pembangunan gedung Mandiri Building di dekat Lapangan Merdeka. Sebelum pembangunan di mulai, kami warga yang berbatasan langsung dengan lokasi gedung di undang untuk sosialisasi. Tapi, tidak dengan pembangunan SPBU Shell,” jelasnya.
Salah seorang warga Jalan Bawal, Sofyan, menuturkan pihak managemen Shell sudah keterlaluan, karena membangun SPBU tanpa sosialisasi dengan warga sekitar.
Dia mengaku, tidak pernah mendapat undangan atau pemberitahuan apapun dari managemen PT Shell mengenai sosialisasi. “Saya ingin sampaikan ke pengusaha, kami bukan tidak kooperatif. Surat apa yang sampai ke kami, bukan kami tidak mau. Memang tidak pantas berdiri di tengah pemukiman masyarakat. Saya awalnya cuek, tapi ini sudah keterlaluan,” tuturnya.
Senada dengan itu, Sri Intan Kamal, warga di Jalan Kakap menyebutkan sedari awal warga sudah membuka diri, namun pihak PT Shell tidak perduli. “Di mediasi camat kami hadir, membuka diri. Dari pertama sosialisasi, tidak pernah diundang,” katanya.
Perwakilan PT Shell, Sarni, mengatakan sedari awal pihaknya mencoba mendengar masukan dari masyarakat, namun saat di mulainya proses ini semua, terjadi pandemi Covid-19, sehingga sulit bertemu. Silaturahmi kami mungkin kurang menyenangkan, dulu masih pandemi jadi sulit bertemu dengan tokoh masyarakat, dan warga. Kami mohon maaf di awal komunikasi kurang kooperatif, tutur Sarni seraya sempat keberatan atas rekomendasi yang disampaikan Ketua DPRD Kota Medan. (JPP/RT)