JPPOS.ID – Medan – Rapat Paripurna delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengambil keputusan sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa (1/12/2020) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Medan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan langsung Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan HT Bahrumsyah dan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.
Sebelumnya, rapat yang dipimpin sekaligus dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Kearsipan disampaikan Ketua Pansus Diyahul Hayati. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari 8 fraksi.
Pendapat pertama disampaikan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) oleh Wong Chun Sen. Dikatakannya, penyelenggaraan kearsipan merupakan wewenang dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Medan dan telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Kearsipan di Kota Medan dan sudah dibahas secara bersama-sama anggota dewan di DPRD Kota Medan dan Pemko Medan melalui Pansus.
“Jadi hasil yang telah dibacakan Ketua Pansus tadi menjelaskan bahwa pembahasan atas Ranperda penyelenggaraan kearsipan telah dilakukan tahapan demi tahapan untuk kesempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan yang sah di bidang kearsipan,” jelasnya.
Adapun kedelapan fraksi di DPRD Kota Medan yang menyatakan setuju yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Golkar, Fraksi PKS dan Fraksi Gabungan terdiri dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (RT)